KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya, Jawa Timur perlu diusut Mabes Polri. Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana.
Hal itu
disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch melalui siaran pers
yang disampaikan kepada redaksi kalbarnews.co.id, Selasa (06/04/2021).
“Ind Police
Watch (IPW) melihat, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu
menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak
hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus
pengutilnya tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.
Hilangnya
barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto,
kurir narkoba asal Medan. Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib
dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak.
“Dalam surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan
bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan,
Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35
bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari
bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya,” tambahnya.
Barang bukti
sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus
(15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Namun petugas Satreskoba
Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020)
terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22)
ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Karena
berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan,
kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan
tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya
petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.
“Namun
ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg
lainnya raib entah kemana,” ujar Neta S Pane .
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang
dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.
"Barang
bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan
dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.
Disinggung
11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan
sesuai dakwaan.
IPW mendesak
Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti
sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan.
“Tikus tikus
pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus
narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak
hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba.,” tegas
Neta S Pane. (tim liputan)*
Editor : Edi