KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kinerja yang dilaksanakan di Hotel Palapa Beach, Taman Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.
Dalam sambutanya
Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mendorong para anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Untuk
meningkatkan pengawasan tersebut, dirinya meminta anggota untuk meningkatkan
pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang peran, tugas, dan fungsi BPD.
"Kalau
BPD sudah paham tentang tugasnya yang diatur regulasi, baik itu undang-undang atau
peraturan menteri dan lain sebagainya, maka ketika akan menjalankan tugasnya
akan berjalan baik," katanya.
Dalam
kegiatan yang dihadiri pula oleh Plt. Asisten I Setda Kota Singkawang Libertus
tersebut, Wabup Sujiwo juga diminta melakukan panggilan video dengan Deputi
Bidang Pemberdayaan cq. Asisten Deputi Peningkatan Iptek dan Impaq Pemuda
Kemenpora RI Yossy Ahmad Falah.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, Sujiwo mendorong BPD untuk menjalin hubungan
yang harmonis dengan kepala desa (kades) dan seluruh perangkatnya. Ia
berpendapat, hubungan yang harmonis antara BPD dan kades hanya bisa tercipta
ketika keduanya saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing.
"BPD
dan kepala desa adalah mitra yang sejajar. Masing-masing mempunyai tupoksi.
Kades harus menghargai tupoksi BPD, BPD juga harus menghargai tupoksi kepala
desa," tuturnya.
Sujiwo
menambahkan bahwa kurangnya penghormatan terhadap fungsi masing-masing kerap
mengakibatkan hubungan BPD dan kepala desa menjadi tidak akur. Kejadian seperti
itu dikehendakinya tidak sampai dibiarkan berlarut-larut karena hanya akan
menghambat percepatan pembangunan desa dan berdampak pada kesejahteraan
masyarakat.
"Makanya
saya katakan kalau kades dan BPD harus saling menghargai tupoksi masing-masing.
Salah satu contoh tugas BPD itu kan mengawasi proses pelaksanaan APBDES.
Misalnya pekerjaan ini salah, nah itu tugas BPD. Ketika BPD memberikan
peringatan, kades tidak boleh marah. Tentang pemerataan pembangunan desa,
misalnya. Ada salah satu dusun yang tidak kebagian pembangunan sama sekali. BPD
paham salah satu asas penganggaran itu adalah pemerataan atau keadilan. Ketika
BPD memberikan teguran, lengkap dengan dasar-dasarnya, maka kades tidak boleh
merasa keberatan. Itulah pentingnya memahami tupoksi masing-masing demi
menghindari ketimpangan dan miskomunikasi antara BPD dan kepala desa,"
pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan