Breaking News: Mudik Tahun 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menko PMK

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan secara resmi bahwa mudik 2021 ditiadakan berdasarkan pada hasil rapat tingkat menteri hari ini, Jakarta Jumat (26/03/2021).

Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat”, ujar Menko PMK.

Menko PMK, Muhadjir Effendy menambahkan bahwa larangan mudik yang diterapkan oleh Pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Artinya, larangan ini berlaku sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini hingga sekitar 4-5 hari setelahnya. Diluar rentang waktu itu, masyarakat juga dihimbau untuk tetap di rumah atau di kotanya saja.

Larangan mudik akan mulai pada 6 mei hingga 17 mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan – kegiatan ke luar daerah, kecuali betul–betul dalam keadaan mendesak dan perlu, tambah Menko PMK.

Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa detail aturan yang akan menunjang peniadaan mudik 2021 akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk di dalamnya juga akan ditangani oleh Satgas COVID-19.

Di dalamnya akan diatur mengenai langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kemenhub, dan Pemda serta lain–lainnya,” tutup Muhadjir Effendy

Muhadjir Effendy menegaskan walaupun mudik ditiadakan, namun cuti bersama untuk hari raya lebaran masih diberikan, walaupun hanya 1 hari saja.

“Yang jelas, instruksinya sudah pasti, yaitu “Jangan Mudik,” tutupnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini