KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Selama periode Januari hingga awal Pebruari 2021 Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, sebanyak 5 kasus yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini
terungkap dalam press rilis yang dilakukan Satresnarkoba bersama Sat Reskrim
Polres Kubu Raya di Halaman Mapolres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Sungai Raya,
Kamis (04/02/2021).
Kapolres Kubu
Raya, AKBP Yani Permana memimpin langsung Press Rilis yang damping Kabag Ops,
Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara dan Pejabat Utama Polres Kubu Raya
lainya.
“Hari ini
kami sampaikan Rilis kinerja Polres Kubu Raya, selalu saya sampaikan bahwa
tidak ada ruang untuk tindak kejahatan di wilayah Kubu Raya ini, kami akan
selalu menindak tegas segala bentuk kejahatan,” tegas Kapolres.
Sementara
itu Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Robert Damanik selama periode Januari
hingga Pebruari 2021 Polres Kubu Raya berhasil mengungkap 5 kasus dengan barang
bukti shabu 1,94 Gram yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kubu Raya.
AKP Robert
Damanik menjelaskan jika 5 pelaku yang ditangkap tersebut mengaku barang haram
yang mereka miliki didapat dari Kota Pontianak, kelima pelaku ini pun akan
dikenai sangsi pidana pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Kami
pun terus melakukan pengembangan guna mencari bukti dan fakta baru atas kasus peredaran
dan penyalagunaan Narkotika ini," ungkap AKP Robert Damanik. (bian).
Editor :
Heri K