Awali Tahun 2021 Polres Kubu Raya Ungkap 5 Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Selama periode Januari hingga awal Pebruari 2021 Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, sebanyak 5 kasus yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kubu Raya.

Hal ini terungkap dalam press rilis yang dilakukan Satresnarkoba bersama Sat Reskrim Polres Kubu Raya di Halaman Mapolres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Kamis (04/02/2021).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana memimpin langsung Press Rilis yang damping Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara dan Pejabat Utama Polres Kubu Raya lainya.

“Hari ini kami sampaikan Rilis kinerja Polres Kubu Raya, selalu saya sampaikan bahwa tidak ada ruang untuk tindak kejahatan di wilayah Kubu Raya ini, kami akan selalu menindak tegas segala bentuk kejahatan,” tegas Kapolres.

Kapolres Kubu Raya mengatakan jika pelaku tindak kejahatan itu masih membandel akan dikenai sangsi dan hukuman tegas, guna memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Robert Damanik selama periode Januari hingga Pebruari 2021 Polres Kubu Raya berhasil mengungkap 5 kasus dengan barang bukti shabu 1,94 Gram yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kubu Raya.  

AKP Robert Damanik menjelaskan jika 5 pelaku yang ditangkap tersebut mengaku barang haram yang mereka miliki didapat dari Kota Pontianak, kelima pelaku ini pun akan dikenai sangsi pidana pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman minimal 5 tahun.

"Kami pun terus melakukan pengembangan guna mencari bukti dan fakta baru atas kasus peredaran dan penyalagunaan Narkotika ini," ungkap AKP Robert Damanik. (bian).

Editor : Heri K

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini