KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian investasi PT Telkomsel dalam pengambilan saham minoritas di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Temuan tersebut dinilai sebagai sinyal serius terhadap tata kelola investasi perusahaan pelat merah yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko
Priyoski, mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan Telkomsel yang tetap
menanamkan investasi besar di perusahaan rintisan yang pada saat itu masih
mencatat kerugian signifikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
BPK, investasi Telkomsel bermula ketika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)
menawarkan peluang investasi pada 2020. Saat itu, PT AKAB diketahui masih
membukukan rugi komprehensif mencapai Rp16,62 triliun. Meski demikian, Telkomsel
tetap menempatkan dana sebesar US$150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun dalam
bentuk zero-coupon mandatory convertible bond (MCB).
Setelah merger Gojek dan
Tokopedia pada 2021, obligasi tersebut dikonversi menjadi saham. Selanjutnya,
Telkomsel dan PT AKAB menyepakati konversi 29.708 lembar saham Seri F+ senilai
US$300 juta atau sekitar Rp4,28 triliun. Dengan total investasi sekitar Rp6,38
triliun, Telkomsel menguasai 23,72 miliar saham GOTO atau setara 1,97 persen
kepemilikan.
Namun, kondisi keuangan GOTO
masih terus mengalami kerugian sepanjang periode 2021 hingga 2024. Pada 2022
dan 2023, perusahaan tercatat mengalami impairment goodwill masing-masing
sebesar Rp11 triliun dan Rp78,76 triliun.
Selain itu, rugi komprehensif
GOTO tercatat sebesar Rp22,53 triliun pada 2021, meningkat menjadi Rp40,26
triliun pada 2022, dan kembali melebar menjadi Rp90,41 triliun pada 2023
sebelum menyusut menjadi Rp5,53 triliun pada 2024.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK
menyebut PT AKAB maupun GOTO cenderung mengandalkan utang dalam menjalankan
bisnis sehingga mengalami kerugian.
KAMAKSI menilai kondisi tersebut
berdampak langsung pada investasi Telkomsel. Berdasarkan temuan BPK, Telkomsel
tercatat mengalami unrealized loss mencapai Rp4,74 triliun sepanjang 2021–2024.
Temuan itu merupakan bagian dari
audit pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2023 dan semester
I-2024 pada induk perusahaan Telkomsel, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM),
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025
tertanggal 21 November 2025.
“Temuan BPK tersebut merupakan
alarm keras bahwa kondisi Telkomsel sebagai perusahaan pelat merah sedang tidak
baik-baik saja. Kami akan mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk menelusuri potensi dugaan kerugian uang negara atas investasi
Telkomsel di GOTO,” ujar Joko Priyoski.
KAMAKSI juga mendesak aparat
penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi Telkomsel terkait
keputusan investasi tersebut. Menurut mereka, perusahaan milik negara harus
dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, KAMAKSI meminta
pemerintah, termasuk Danantara, untuk menjadikan temuan BPK sebagai momentum
melakukan reformasi dan evaluasi menyeluruh di tubuh BUMN, khususnya Telkomsel.
“Kami akan terus mengawal temuan
BPK ini sebagai pintu masuk membongkar dugaan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam pengelolaan BUMN. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan
segelintir oknum,” tegasnya.
KAMAKSI berharap pemerintah dan
aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta memastikan pengelolaan
perusahaan negara dilakukan secara akuntabel demi menjaga kepercayaan publik
dan melindungi keuangan negara. (Sumber Humas KAMASI).
Editor : Heri
