KALBARNEWS..CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Sujiwo memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Kubu Raya ke depan akan lebih praktis dan efisien dengan penerapan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). (10/5/2026) Bupati Sujiwo Dorong Pelayanan Adminduk Berbasis NIK, Warga Kubu Raya Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
Hal tersebut disampaikan Sujiwo saat diwawancarai terkait transformasi pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya. Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah berada pada masa transisi menuju sistem pelayanan digital yang memudahkan masyarakat.
“Sekarang ini memang masih masa transisi, tetapi untuk kepengurusan yang sifatnya adminduk sudah cukup menggunakan NIK,” ujarnya.
Sujiwo menjelaskan, penggunaan NIK nantinya akan diterapkan dalam berbagai proses administrasi kependudukan seperti kelahiran, perkawinan, hingga kematian. Ia bahkan telah menginstruksikan Kepala Disdukcapil Kubu Raya agar seluruh pelayanan adminduk secara bertahap menggunakan sistem berbasis NIK.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait kerusakan chip KTP elektronik maupun kerepotan membawa dokumen fisik.
“Sekarang hampir semua dokumen sudah tersimpan di handphone masyarakat. Jadi ke depan masyarakat tidak perlu lagi fotokopi KTP, cukup dengan nomor NIK saja,” jelasnya.
Selain mempermudah pelayanan, Sujiwo menilai penggunaan NIK juga penting untuk menjaga privasi masyarakat karena data pribadi tidak lagi mudah tersebar melalui salinan dokumen fisik.
Ia menegaskan, Pemkab Kubu Raya akan segera melakukan rapat internal untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara maksimal di seluruh pelayanan adminduk.
“Kami ingin pelayanan lebih efektif, efisien, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (tim Liputan)
Editor : Aan