Ini Jawaban Pemprov Kalbar Tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalimantan Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, S.H, di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (26/01/2021).

Penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,” ujar A.L. Leysandri. 

Dikatakannya, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dengan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggungjawabkan, serta terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

“Dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaran bantuan hukum, diharapkan masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Leysandri yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Barat.

Dia berharap dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini, agar segera melakukan langkah-langkah konkret, sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Sekda Kabupaten Sanggau ini mengingatkan salah satu bentuk apresiasi pemerintah provinsi kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan hukum.

"Karena biasanya masyarakat mengajukan kepada Gubernur mohon bantuan hukum terkait dengan masalah hukum, jadi dengan adanya perda kita bisa menganggarkan dan menjadi tugas pokok serta fungsi Biro Hukum. Inilah pentingnya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk bagaimana mengakomodir (memfasilitasi) kepentingan-kepentingan masyarakat," pungkas Leysandri. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini