KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Salah satu persyaratan pemilih jika ingin memberikan hak suaranya pada 9 Desember esok dengan undangan membawa undangan C6.
Namun hal tersebut terjadi di Kabupaten Sekadau tepatnya di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat sampai saat ini belum mendapatkan undangan tersebut.
"Kami sudah cek DPT kami melalui Website resmi KPU. Kenapa sampai sekarang kami belum dapat undangan," keluh salah satu warga desa Mungguk yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Selasa 08 Desember 2020.
Sebab kata dia pada pemilihan sebelumnya ia sudah beberapa kali pada saat pemilu selalu mendapatkan undangan tersebut. Namun pada pemilihan kali ini ia belum mendapatkan undangan tersebut.
"Saya udah cek nama saya ada di DPT. Saya juga sudah tanya ketua KPPS yang ada di TPS saya namun, katanya tidak ada namanya," katanya.
Untuk itu, ia berharap agar data tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Agar tidak ada permainan dengan C6.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Sekadau Gita Rantau dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa jika warga tidak mendapatkan C6 silahkan memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
"Pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengN datang ke TPS terdekat dengan membawa KTP kepada petugas KPPS," kata Gita Rantau kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.
Selain itu ia menuturkan bahwa masalah tersebut biasanya ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun ia sudah mendapatkan hak pilih.
"Jadi
jangan khawatir silahkan saja datang ke TPS, dengan menggunakan KTP agar hak
pilihnya tidak golput," pungkasnya. (Acil).
Editor : Aan