Hal ini
sampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak
Barat AKP Eko Mardianto yang mengatakan Pengungkapan kasus pencurian ini
dilakukan tim elang jati Polsek Pontianak Barat pada Kamis 22 Oktober 2020
sekitar pukul 00.30.
Kapolsek
Pontianak Barat AKP Eko Mardianto mengungkapkan kronologis kejadian kasus
pencurian tersebut.
Eko
melanjutkan, pencurian tersebut memang diawali dari keteledoran korban yang
memarkirkan sepeda motor dengan keadaan kunci masih menempel.
“Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan dan kurang dari 3 jam
pelaku yang berinsial A (35) bersama barang bukti berhasil diamankan di jalan
Martapura Kecamatan Pontianak Selatan,” tambahnya
Kapolsek
Pontianak Barat AKP Eko Mardianto juga menyebutkan, barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone korban yang disimpan di
dalam jok dan 1 STNK kendaraan.
“Pelaku dan
barang bukti saat ini diaman ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan
dan penyeledikan lebih lanjut” tutupnya. (tim liputan).
Editor : Aan