![]() |
Tersangka RB (24) Bersama Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Polsek Pontianak Kota berhasil membekuk RB (24)
pemuda asal Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya RB (24) saat melakukan
aksi kejahatan tengah mencuri Accu Mobil di kawasan Jalan Ampera Gg Sampulolo
Kecamatan Pontianak Kota Senin (20/07/2020) lalu.
Hal itu
disampaikan Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono, dari keterangan yang
diambil tersangka RB sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di
kawasan Pontianak Kota.
“Yang
pertama dia ini curi tas di dalam mobil yang terparkir, kemarin kita tangkap
pada saat tersangka mencuri Accu mobil,“ ungkap Kompol Sugiyono.
Guna
mengamankan dari amukan warga, Petugas Kepolisikan Pontianak Kota langsung
membawa tersangka RB ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RB yakni .dua buah ACCU Merk
Yuasa, satu unit Kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio Gt Warna putih sebagai
sarana tindak pidana pencurian, satu buah tas warna hitam dan surat-surat
penting lainnya, satu buah kotak Handphone merk Oppo A71, satu lembar kwitansi
pembelian Handphone merk Oppo A71.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya Tersangka RB saat ini meringkuk dalam Sel Tahanan Polsek
Pontianak Kota. (bian).
Editor :
Heri K