Yoga Irawan: Jika Terbukti Cemari Lingkungan, Tutup Saja Sementara Pabrik PT BPK

Editor: Redaksi author photo
 
Anggota DPRD Kab Kubu Raya, Yoga Irawan PT BPK Ikuti Aturan Amdal
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Masyarakat Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya keluhkan limbah Pabrik Pengolahan Sawit PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) yang dibuang disekitar Sungai Kapuas dan mengakibatkan Debu serta Air tercemari akibat limbah Pabrik tersebut.

Hal Tersebut Menjadi Perhatian Salah satu Anggota DPRD Kabupatn Kubu Raya Komisi 3, Yoga Irawan yang juga Anggota Legislatif Dapil Sungai Amabwang dan Kec Kuala Mandor B kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Pabrik Pengolahan Sawit PT BPK itu.

“Berdasarkan keluhan Warga tersebut saya bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kubu Raya mendatangi dan Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna menindak lanjuti keluhan Warga kepada Komisi 3 DPRD Kubu Raya,” terang Yoga ketika ditemui Awak Media, Senin (29/06/2020).

Dari hasil sidak tersebut Yoga Irawan melihat ada beberapa kejanggalan dalam pengolahan limbah dari PT BPK yang memiliki kolam pengolahan tetapi terlihat dibuat asal-asalan dan tidak sesuai standar Amdal.

Kondisi Lingkungan Sekitar Pabrik dengan Limbah pembuangan PT BPK
“Hal itu diakui sendiri oleh pihak Perusahaan dan Badan Lingkungan Hidup sehingga limbah yang dihasilkan dari Pengolahan Sawit diduga mencemari lingkungan masyarakat setempat,” ungkap Yoga.

Yoga mengatakan dari kasat mata saja terlihat bagaimana Debu pengolahan Pabrik Sawit tersebut menyebar dilingkungan masyarakat yang bisa saja menyebabkan efek negatif kepada masyarakat yang bermukim di sekitar Pabrik tersebut.

Yoga berharap PT BPK memperhatikan Syarat dan ketentuan Amdal yang ditetapkan Pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup dan juga memperhatikan dampak dari limbah hasil pengolahan Pabrik PT BPK.

“Jangan hanya mengelola hasilnya saja tanpa melihat dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan, demikian juga saya berharap Pihak Pemerintah dalam Hal ini BLH harus mengawasi serta menguji secara berkala Amdal di Perusahaan tersebut, Jika Menyalahi aturan Amdalnya, kami Komisi 3 merekomendasikan untuk menutup sementara Pabrik ini,” tegas Yoga.

Kendati Demikian Yoga menjelaskan Komisi 3 masih menunggu hasil Laboratorium Limbah dari Pabrik PT BPK karena dari Uji Laboraorium itu akan nampak sebesar apa Kandungan Limbah itu dan seberapa bahayanya buat masyarakat dan lingkungan.

“Kami Komisi 3 setelah melihat kondisi sekitar Pabrik PT BPK dan mendengar Keluhan Masyarakat akan segera membentuk Pansus terkait PT BPK ini,” pungkas Yoga. (ej)

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini