Sebanyak 69 WNI Bermasalah Kembali Dipulangkan Dari Malaysia, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Sebanyak 69 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dipulangkan dari Malaysia, para pekerja tersebut dipulangkan setelah Depo Tahanan Batu Niah dan sudah selesai menjalani proses hukum di Malaysia, Senin (01/06/2020).
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya adalah berasal dari Jawa Tengah 5 orang, Jawa Barat 1 orang, Jawa Timur 16 orang, Sulsel 6 orang, Sulbar 2 orang, Sulteng 1 orang, Kalimantan Barat 33 orang, NTB 3 orang, NTT 4 orang, Sumut 1 orang dan Aceh 1 orang, termasuk 4 orang PMI lagi yang masih dalam Repatriasi yang berasal dari Kalbar dipulangkan melalui (PLBN) Pos Lintas Batas Negara Entikong pada hari Minggu (31/05/2020)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia dikarenakan ada yang tidak memiliki paspor dan ada juga yang sudah mati masa waktu berlakunya paspor atau izin bermukimnya.
Dari penelusuran awak media saat di tanyakan salah satu dari (PMI)Pekerja Migran Indonesia bahwa ia sempat ditahan selama 4 bulan karena dituduh mengonsumsi obat terlarang yakni narkoba dan ternyata saat diperiksa oleh para ahli medis tidak terdapat adanya tanda-tanda yang dialaminya bahkan alhasilnya juga menunjukan negatif adanya.
Hal itu disampaikan Koordinator P4TKI Entikong, Reinhatd Panjaitan yang menjelaskan pihaknya bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima 69 Pekerja Migran Indonesia yang dipulanmgkan melalui PLBN Entikong.
“Kami dari P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima sebanyak 69 orang dan semuanya berasal dari Berbagai Daerah di Indonesia,” jelas Reinhard Panjaitan.
Koordinator P4TKI Entikong, Reinhatd Panjaitan menjelaskan bahwa para PMI yang dipulangkan karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural serta tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor maupun visa kerja.
Sementara itu Gilda Ditya Asmara Petugas Kesehatan di Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah kerja Entikong menyatakan semua Pekerja Migran Indonesia wajib melakukan karantina di daerah masing-masing.
Menurutnya jika ditemukan gejala-gejala terinfeksi Covid-19 baik itu berupa demam maupun sakit lainya, harus segeralah menghubungi dokter terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut lagi, sekaligus agar segera melakukan kembali Rapid Test tersebut.
Pemulangan PMI tersebut difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat yang kemudian akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar dan akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halamannya masing-masing. (tim liputan)
Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini