KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Sebanyak 69 Pekerja Migran Indonesia (PMI)
kembali dipulangkan dari Malaysia, para pekerja tersebut dipulangkan setelah Depo
Tahanan Batu Niah dan sudah selesai menjalani proses hukum di Malaysia, Senin (01/06/2020).
Para Pekerja
Migran Indonesia (PMI) tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya adalah
berasal dari Jawa Tengah 5 orang, Jawa Barat 1 orang, Jawa Timur 16 orang, Sulsel
6 orang, Sulbar 2 orang, Sulteng 1 orang, Kalimantan Barat 33 orang, NTB 3
orang, NTT 4 orang, Sumut 1 orang dan Aceh 1 orang, termasuk 4 orang PMI lagi
yang masih dalam Repatriasi yang berasal dari Kalbar dipulangkan melalui (PLBN)
Pos Lintas Batas Negara Entikong pada hari Minggu (31/05/2020)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan
dari Malaysia dikarenakan ada yang tidak memiliki paspor dan ada juga yang
sudah mati masa waktu berlakunya paspor atau izin bermukimnya.
Dari
penelusuran awak media saat di tanyakan salah satu dari (PMI)Pekerja Migran
Indonesia bahwa ia sempat ditahan selama 4 bulan karena dituduh mengonsumsi
obat terlarang yakni narkoba dan ternyata saat diperiksa oleh para ahli medis
tidak terdapat adanya tanda-tanda yang dialaminya bahkan alhasilnya juga
menunjukan negatif adanya.
Hal itu
disampaikan Koordinator P4TKI Entikong, Reinhatd Panjaitan yang menjelaskan
pihaknya bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima 69 Pekerja
Migran Indonesia yang dipulanmgkan melalui PLBN Entikong.
“Kami dari
P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima sebanyak
69 orang dan semuanya berasal dari Berbagai Daerah di Indonesia,” jelas
Reinhard Panjaitan.
Koordinator P4TKI
Entikong, Reinhatd Panjaitan menjelaskan bahwa para PMI yang dipulangkan karena
mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural serta
tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor maupun visa kerja.
Sementara
itu Gilda Ditya Asmara Petugas Kesehatan di Pelabuhan Kelas II Pontianak
wilayah kerja Entikong menyatakan semua Pekerja Migran Indonesia wajib
melakukan karantina di daerah masing-masing.
Menurutnya
jika ditemukan gejala-gejala terinfeksi Covid-19 baik itu berupa demam maupun
sakit lainya, harus segeralah menghubungi dokter terdekat untuk mendapatkan
pemeriksaan kesehatan lebih lanjut lagi, sekaligus agar segera melakukan
kembali Rapid Test tersebut.
Pemulangan
PMI tersebut difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP2MI) Kalimantan Barat yang kemudian akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi
Kalbar dan akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halamannya masing-masing.
(tim liputan)
Editor : Aan