KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
(Puspomad) diwakili Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani S.H., M.Hum.,
menggelar press conference terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda R.H.
Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat usai mengalami luka tusuk
pada Senin (22/06/2020) lalu.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI
Nefra Firdaus, S.E., M.M., saat membuka press conference tersebut di Dispenad,
Jakarta, Kamis (25/06/2020).
Dikatakannya,
press conference ini menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala
Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat melaksanakan
coffee morning dan olahraga bersama awak media di Mabesad.
“Press
conference ini akan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil TNI AD
melalui Puspomad dan jajarannya terkait penusukan yang diduga dilakukan oleh
oknum TNI AL Letda Marinir RW terhadap korban Anggota TNI AD Serda R.H. Saputra
Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat,” katanya.
Dalam
penjelasannya, Kolonel Cpm Kemas A Yani S.H., M.Hum., membenarkan bahwa telah
terjadi tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD a.n. Serda R.H.
Saputra yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada tanggal 22 Juni 2020
sekira Pukul 02.40 Wib di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat.
“Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm
Rahmat Sapari menerima pemberitahuan
dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, maka segera memerintahkan anggota Pomdam
Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan
mengamankan saksi-saksi sejumlah 9 orang terdiri 4 orang saksi sipil security
hotel dan 5 anggota Yonarhanud - 10 Kodam
Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” jelasnya.
“Serta
mengamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang
bukti terkait dengan pengerusakan,” lanjutnya.
Dari hasil
olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku
diduga oknum anggota TNI AL atas nama
Letda Marinir R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain.
“Dengan
telah ditemukannya identitas diduga
pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota
TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai
aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat,” ujarnya.
Puspom TNI
AD memberikan penekananan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain terhadap korban Serda R.H. Saputra Babinsa Ramil
Pekojan Kodim 0503/JB (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas
lengkap), Yakini akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional.
“TNI AD
mendorong Puspom TNI TNI dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan
sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(tim liputan/Dispenad).
Editor : Aan