KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto pimpin
langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 2 Kilogram sabu
dan 50 butir pil ekstasi, Sabtu (13/06/2020).
Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dari
total barang bukti narkotika yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan 8
kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.
Yohanes yang
baru menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Kalbar pada tanggal 22 Mei 2020
ini mengungkapkan, pengungkapan kasus perderan narkotika di Kalimantan Barat
didominasi tempat kejadian perkara di daerah perbatasan.
“Kasus
pengungkapan narkotika ini, kebanyakan mulai dari daerah perbatasan seperti
Entikong yang akan dibawa ke Kota Pontianak,” sebutnya
Ia juga
menambahkan, terdapat 5 Kabupaten di Kalbar yang berbatasan langsyng dengan
negara Malaysia. Menurutnya ini rawan terjadinya penyelundupan.
“Yang pasti
untuk daerah perbatasan, jalan jalan tikus disana akan kita lebih perhatikan
untuk melakukan penegakan hukum peredaran narkotika” tambahnya
Mantan
Direktur Narkoba Polda Banten ini juga menyatakan, dengan asumsi total barang
bukti yang dimusnakan setidaknya menyelamatkan 16 ribu orang dari pengaruhnya
barang haram tersebut. (tim liputan).
Editor :
Heri K