Breaking News: Polres Kubu Raya Amankan Warga Pembuat Senpi Rakitan

Editor: Redaksi author photo

Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Seorang warga Desa Air Putih, Kecamatan Kubu diamankan polisi pada Kamis (28/11/2019) sore. Warga dengan inisial M (45) itu diciduk di kediamannya, RT 12/RW 3, Dusun Purworejo karena menyimpan empat pucuk senjata api (senpi) rakitan.

Kepemilikan senpi rakitan itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Personel Kepolisian Sektor Kubu yang mendapati informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi kediaman M.


Saat didatangi, M tampak berada di teras rumahnya dengan tas selempang yang disimpannya tak jauh dari posisi Ia duduk. Polisi yang curiga dengan isi tas tersebut lantas meminta M untuk membukanya. Dugaan polisi ternyata tepat karena didapati senpi rakitan laras pendek di dalam tas tersebut. Sesaat setelah mendapati senpi di tas M, polisi pun bergegas melakukan pengembangan di rumah M dan kembali mendapati tiga senpi rakitan lainnya.

Di dalam rumah M, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang biasa Ia gunakan saat merakit senpi, seperti besi, kantong sendawa, mesin canai, saringan, pisau, palu dan amunisi aktif. Sejumlah peralatan itu kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M pun dibawa ke Mapolsek Kubu untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17 ) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini