Polsek Sekadau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Editor: Redaksi author photo
Tersangka, TG diamankan Polsek Sekadau karena Dugaan Persetubuhan Anak dibawah Umur
Sekadau (Kalbarnews.co.id) - Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono menjelaskan, terduga pelaku TG (25) merupakan oknum guru honorer di salah satu sekolah di kecamatan Sekadau Hulu.

TG diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban SM (16) salah satu pelajar di ruang perpustakaan sekolah.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Senin (11/11) sekira pukul 15.20 WIB, sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya untuk datang ke ruang perpustakaan dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.

"Korban diantar oleh kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor, setibanya di perpustakaan, terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kapolsek.

Kemudian, sambung Kapolsek, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.

Selanjutnya pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di desa Rawak Hilir kecamatan Sekadau Hulu.

Saat diamankan terduga pelaku, turut disaksikan oleh Kades beserta pihak keluarga.

Barang bukti pada kejadian tersebut turut diamankan diantaranya pakaian milik korban berupa jaket warna merah, baju warna hitam bertuliskan Fila, celana jeans biru, celana dalam krem dan BH warna hijau.

Terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, Kapolsek mengatakan, kasus ini dalam pengembangan dan penyidikan.

"Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sekadau dan yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Sudarsono. (tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini