Barang Bukti Dirigen berisi BBM yang diamankan Reskrimsus Polda Kalbar |
Pontianak
(Kalbar News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil
mengamankan satu unit pick up yang mengangkut 1785 Liter BBM jenis Premium dan
Pertalite tanpa dilengkapi dokumen yang sah, pada Sabtu (30/03/2019).
Dalam
keteranganya, Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah
mengatakan bahwa informasi terkait perdagangan BBM ilegal tersebut mereka
dapatkan dari masyarakat setempat.
"Berdasarkan
informasi masyarakat, ada pengangkutan dan penjualan BBM Ilegal dari Kota
Pontianak yang dijual ke Kabupaten Sanggau," ujar Dir Reskrimsus Polda
Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Selanjutnya
berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (30/3) sekitar pukul 01.00 WIB,
pihak kepolisian membuntuti sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut BBM jenis premium dan
pertalite di wilayah Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan.
"Setelah
diberhentikan dan diperiksa, didapati ada dua pelaku yang berada di dalam pick
up tersebut dan membawa total 1785 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen,"
ujar Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Adapun
dari 1785 liter BBM yang diamankan tersebut, terdapat 20 ken jenis Premium
dengan jumlah 700 liter dan 31 ken jenis Pertalite berjumlah 1085 liter.
"Setiap
ken, berkapasitas 35 liter," ujar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Dir
Reskrimsus Polda Kalbar juga mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, BBM
jenis Premium dan Pertalite tersebut mereka dapatkan di Pontianak dan
rencananya BBM tersebut akan mereka bawa untuk dijual di Sanggau.
"Para
pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yamg ditampung cukup
banyak barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau," ujar Dir Reskrimsus
Polda Kalbar.
"Untuk
pertalite mereka beli dengan harga 8000/liter dan akan dijual kembali dengan
harga 8.500/liter kemudian Premium mereka beli dengan harga 7.200/liter dan
dijual dengan harga 7.800/liter," tambahnya.
Selanjutnya,
pelaku ini akan dikenakan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan
denda 30 Milyar. (Sumber : Humas Polda Kalbar/tim liputan)
Editor
: Heri K