Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan 1785 Liter BBM Ilegal

Editor: Redaksi author photo
 
Barang Bukti Dirigen berisi BBM yang diamankan Reskrimsus Polda Kalbar


Pontianak (Kalbar News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengamankan satu unit pick up yang mengangkut 1785 Liter BBM jenis Premium dan Pertalite tanpa dilengkapi dokumen yang sah, pada Sabtu (30/03/2019).

Dalam keteranganya, Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa informasi terkait perdagangan BBM ilegal tersebut mereka dapatkan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan informasi masyarakat, ada pengangkutan dan penjualan BBM Ilegal dari Kota Pontianak yang dijual ke Kabupaten Sanggau," ujar Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (30/3) sekitar pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian membuntuti sebuah mobil pick up yang  diduga mengangkut BBM jenis premium dan pertalite di wilayah Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan.

"Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati ada dua pelaku yang berada di dalam pick up tersebut dan membawa total 1785 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen," ujar Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Adapun dari 1785 liter BBM yang diamankan tersebut, terdapat 20 ken jenis Premium dengan jumlah 700 liter dan 31 ken jenis Pertalite berjumlah 1085 liter.

"Setiap ken, berkapasitas 35 liter," ujar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Dir Reskrimsus Polda Kalbar juga mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, BBM jenis Premium dan Pertalite tersebut mereka dapatkan di Pontianak dan rencananya BBM tersebut akan mereka bawa untuk dijual di Sanggau.

"Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yamg ditampung cukup banyak barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau," ujar Dir Reskrimsus Polda Kalbar.

"Untuk pertalite mereka beli dengan harga 8000/liter dan akan dijual kembali dengan harga 8.500/liter kemudian Premium mereka beli dengan harga 7.200/liter dan dijual dengan harga 7.800/liter," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku ini akan dikenakan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda 30 Milyar. (Sumber : Humas Polda Kalbar/tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini