Polda Grebek Judi Long fu di Kubu Raya, Barang Bukti Puluhan Juta berhasil diamankan

Editor: Redaksi author photo
Beberapa Orang Pemain Judi Liong Fu di amankan Polda Kalbar 
Pontianak (Kalbar News)  – Resmob Polda Kalimantan Barat kembali menggerebek perjudian jenis Liongfu di Jl Sei Raya Dalam Gg Raya VI Kubu Raya Kalimantan Barat, Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kanit  Resmob Polda Kalbar Kompol Aryo Tri Wibisono, didampingi Iptu Iman Syarifudin dan Ipda Dedi Susanto, menyampaikankepada awak media Minggu, (25/2) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap warga yang sedang bermain perjudian di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Raya VII.

Berdasar informasi dari warga tentang perjudian jenis liong fu di Jln. Sui. Raya Dalam Gg. Raya VI Kec Sui Raya, kemudian tim menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap beberapa orang yg sedang melakukan perjudian jenis liong fu. 

Tim berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti lalu digelandang ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni,
1. Uang tunai sebesar Rp. 19.380.000,-
2. 1 buah biji liong fu.
3. 2 bks rokok Marlboro merah sbg alas.
4. 2 bh Hap wana hitam dan merah.
5. 1 bh lapak liong fu warna coklat.

Berikut identitas para pemain judi dan diduga bandar:

LTL alias AP (65) Warga Gg. Ceria 7 no. 25 Rt 001 Rw 001 Kel. Sui. Raya Dalam Kec. Sui. Raya.

1. BCT, Lk, (42).
2. DT, Lk, (47).
3. TTL, Pr, (57).
4. TKF, Lk, (63).
5. HAA, Lk, (27).(tuan rumah )
6. AA, Lk, (28). (saksi)

“Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan oleh petugas Polda Kalbar,”pungkasnya. (tim liputan) 

Editor : Edi S

Share:
Komentar

Berita Terkini