IIM tersangka dan barang bukti hasil kejahatanya |
Pontianak - (Kalbar News) Polisi Bekuk IMM Pelaku tindak pidana Pencurian di Sui Ambawang, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan tindak Pidana Curat.
Berdasarkan Laporan korban Anita (37) warga Mega Blora Sui Ambawang yang telah menjadi Korban pencurian dan melaporkanya ke Polsek Sui Ambawang, (20/11/2017) dengan bukti laporan LP/2481/XI/2017/Kalbar/resta ptk/Sek Ambawang.
Setelah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka IIM ada keluar dari rumahnya, warga Gg. Manunggal 18 Kuala Ambawang ini ditangkap di Jl.Ya. M. Sabran Kel.Tanjung Hulu, Kec. Ptk.Timur.
Berdasar hasil keterangan kepada Polisi tersangka IIM mengakui telah melakukan Pencurian bersama Uj adik kandungnya dan SUR tetangganya, namun ketika dilakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut mereka sudah melarikan diri, dan masih dalam pencarian pihak kepolisian
Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo menjelaskan keberhasilan Resmob Polda Kalbar yang telah mengungkap kasus Pidana Curat di wilayah Polsek Sui Ambawang ini.
adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah :
1). 1(satu) buah Televisi Merk.LG LCD.ukuran 42 Inci.
2). 1(satu) buah HP merk.OPPO Tipe A39. Warna gold No.imei ;
3). 1(satu) buah HT Motorola warna hitam. tipe
4). 1(satu) buah Laptop merk Asus warna hitam
Barang bukti tersebut seluruhnya masih dalam penguasaan tersangka IIM, selanjutnya tersangka IIM dan barang bukti diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar. (ej)
Editor : Edi Suhairul