Mendag Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi HET Beras dan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi

Editor: Redaksi author photo
Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto didampingi Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya dan Walikota Pontianak, Sutarmidji saat meninjau Pasar Tengah, Pontianak Kalbar, Selasa (21/11/2017)
PONTIANAK (Kalbar News)-Mentri perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita,mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku sejak 1 September 2017 lalu, hal ini disampaikan Mendag RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Selasa (21/11/2017)

Enggar menjelaskan Permendag ini menggantikan bagian yang mengatur beras di Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dalam Permendag tersebut, diatur spesifikasi beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir padah maksimal 25%. Lalu beras premium dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%. Sementara itu, beras yang jatuh ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.

"Pelaku usaha yang menjual beras secara eceran menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras medium atau premium, serta informasi HET pada kemasannya," jelas Enggar

Ia menegaskan, pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis,” kata Mendag Enggar. Mendag juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," ujarnya

Selain itu perlu menjalin Klkemitraan Warung Tradisional dan Ritel ModenPemerintah mendorong adanya skema kemitraan antara para pelaku usaha di ritel modern dengan warung tradisional/UMKM dalam upaya mewujudkan ekonomi dan kegiatan usaha yang berkeadilan.

Kemitraan antara ritel modern dan warung tradisional/UMKM merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap pengembangan warung tradisional/UMKM guna mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.

“Pemberian akses pasokan barang yang sama dari ritel modern kepada warung tradisional/UMKM sehingga menciptakan kesetaraan bagi setiap pelaku usaha ritel dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat,” pungkas Mendag. (**/fai)

Share:
Komentar

Berita Terkini