SANGGAU, Kalbar News - Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono, mengatakan, hari Jumat (26/5/17), sekira jam 20.00 wib telah mengamankan pemilik atau penjual Miras jenis arak putih di desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
"Tersangka yang kita amankan, diantaranya AN, KO, EF, AM, AB, dan AHN," kata Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono, Jumat (25/5/2017) di Sanggau.
Menurutnya, gabungan dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas melaksanakan penyelidikan ke Dusun Semerangkai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas.
Maraknya peredaran dan pembuatan minuman keras tanpa ijin jenis arak putih, dan setelah melaksanakan penyelidikan dan informasi ini benar, maka tim melakukan penggeledahan ditemukan adanya tersangka beserta barang bukti pembuatan serta peredaran miras tanpa ijin jenis arak putih tersebut.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Sanggau untuk ditindak lanjuti. (Firmus)