Kadis Kominfo Kalbar, Drs. Anthony Sebastian Runtu |
PONTIANAK (Kalbar News) - Menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.Hal ini dibuktikan dengan telah ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi Publik di masing masing jajaran SKPD, dengan harapan masyarakat dapat mengakses langsung informasi yang dibutuhkan, dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Pejabat Pengola Informasi Daerah (PPID) , dijabat langsung oleh Sekretaris SKPD.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo)Kalbar Anthony Sebastian Runtu, menuturkan, komitmen itu sudah jelas karena di jajaran Pemprov Kalbar sudah berjalan sejak beberapa tahun ini, sehingga diharapkan tidak ada lagi laporan kesulitan memperoleh data dan informasi bagi masyarakat. Mekanismenya harus tetap dijalankan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Pak Gubernur mengintruksikan secara tegas, seluruh SKPD harus punya PPID, jadi tak ada lagi orang sulit mendapat informasi, Sebenarnya selama ini bukan masalah susah mendapatkan informasi, tapi kurang komunuikasi. sekarang tak ada lagi yang ditutup-tutupi, semua anggaran juga terbuka melalui internet," ujarnya
tentu juga kami harap masyarakat yg perlu informasi ya harus ada komunikasi yang bagus, sebab tentu ada juga beberapa batasan yang dilindungi olehundang-undang”. ungkap anthony.
Selama ini, kata dia sebenarnya tidaklah sulit bagi masyarakat memperoleh data dan informasi, melainkan kurangnya komunikasi antara pemohon informasi dengan PPID. Karena tidak mungkin PPID menutupi apa yang memang diperlukan masyarakat dizaman yang serba keterbukaan ini apalagi sudah dinaungi dalam Undang-undang, karena akan ada konsekuensi hukum bagi pejabat yang melanggarnya.
"Para pemohon juga harus tahu bahwa ada ketentuan pasal dalam Undang – undang itu yang juga mengatur pengecualian bagi data informasi yang memang dikecualikan," ujarnya.(mad)
Editor : Edi Suhairul