
Dua Anggota BPK Resmi Dilantik! Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Ucapkan Sumpah Jabatan Periode 2026–2031
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia resmi memasuki babak baru kepemimpinan dengan bergabungnya dua anggota untuk periode 2026–2031. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. Pelaksanaan tersebut menjadi tahapan penting sebelum keduanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota lembaga pemeriksa keuangan negara.
Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mewajibkan setiap anggota mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan.
Peresmian keduanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman merupakan hasil rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026.
Dari sisi pengalaman, Nyoman Adhi Suryadnyana bukan sosok baru di lingkungan BPK. Ia sebelumnya menjabat sebagai Anggota I BPK periode 2021–2026. Dengan terpilih kembali, Nyoman akan menjalani periode keduanya hingga 2031.
Sementara itu, Khaidir Abdurrahman memiliki pengalaman di dunia legislatif dan kelembagaan. Ia merupakan mantan anggota parlemen serta pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero).
Setelah pengucapan sumpah, keduanya akan menjalankan tugas bersama jajaran pimpinan BPK lainnya, yakni Isma Yatun, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, dan Slamet Edy Purnomo.
Dengan lengkapnya jajaran anggota tersebut, BPK melanjutkan pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata kerja lembaga tersebut mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025.
Pengucapan sumpah jabatan ini sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi kedua anggota BPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. (Tim Liputan)
Editor : Aan