Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Sujiwo Perintahkan Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Arteri Supadio Dihentikan Sementara

Editor: Redaksi author photo
Bupati Sujiwo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tumpukan tanah dan kotoran yang mengotori Jalan Arteri Supadio, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, SE, M.Sos., memerintahkan penghentian sementara aktivitas penimbunan lahan di samping Kantor PT Jaga Aman, Jumat (23/10/2026).

 

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga yang terganggu dengan kondisi jalan akibat aktivitas penimbunan lahan. Tumpukan tanah yang terbawa ke badan jalan tidak hanya mengganggu kebersihan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Bupati Sujiwo menegaskan bahwa para pengusaha maupun pelaksana kegiatan harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kegiatan usaha tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Sebagai tindak lanjut, Sujiwo memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan sementara aktivitas penimbunan lahan tersebut.

 

Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Arianto, diarahkan untuk segera melakukan pembersihan jalan yang terdampak tumpukan tanah.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui identitas pemilik lahan yang melakukan aktivitas penimbunan tersebut.

 

“Pemiliknya belum tahu siapa. Izin lingkungan tidak ada. Saat ini masih di ranah umum, jadi wewenang Trantib Satpol PP. Kami dari LH akan mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan selama belum ada persetujuan lingkungan dan izin terkait,” ungkap Dedy Hidayat.

 

Dedy menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui penerbitan surat penghentian kegiatan hingga persyaratan lingkungan dan perizinan yang diperlukan dipenuhi.

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting, mengingat kegiatan penimbunan lahan yang berdampak terhadap fasilitas umum perlu memperhatikan ketentuan lingkungan hidup serta kewajiban perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut diketahui secara jelas.

 

Sujiwo menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada prinsipnya mendukung kegiatan usaha dan investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepentingan publik.

 

“Saya sangat mendukung para pengusaha dan investor yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kabupaten Kubu Raya. Kita ingin iklim investasi tumbuh dengan baik, karena dapat mendorong perekonomian dan membuka peluang usaha,” tegas Sujiwo.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai aktivitas yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat, terutama ketika mengganggu kebersihan jalan umum dan kenyamanan pengguna jalan.

 

Menurut Sujiwo, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta para pengusaha dan pelaksana kegiatan agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

 

“Silakan berusaha dan berinvestasi di Kubu Raya. Pemerintah daerah sangat mendukung. Tetapi, aturan harus dipatuhi dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan semaunya sendiri dengan alasan apa pun,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan kegiatan usaha berjalan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku usaha diharapkan menunjukkan tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan aktivitasnya tidak merugikan masyarakat.

 

Penghentian sementara aktivitas penimbunan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga. Selain penanganan administratif, pembersihan jalan menjadi prioritas agar Jalan Arteri Supadio kembali bersih dan nyaman dilalui masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh pelaku usaha dapat membangun sinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, investasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan warga.

 

Pemerintah daerah menegaskan bahwa investasi tetap mendapat dukungan, tetapi kepatuhan terhadap aturan, persyaratan lingkungan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. (Wulan/tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini