
Pemprov Kalbar Atur Operasional Kendaraan di Jembatan Kapuas I, Sejumlah Truk Dilarang Melintas
KALBARNEWS.CO.ID (KALBAR) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran terkait pengoperasian Jembatan Kapuas I dan duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang. Kebijakan tersebut bertujuan mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.
Berdasarkan papan pengumuman yang terpasang di kawasan jalan menuju Jembatan Kapuas I, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B.
Dalam pengumuman itu, sejumlah kendaraan angkutan barang bertonase besar dibatasi atau dilarang melintas, di antaranya bus, truk Fuso Box, truk Fuso Box dengan konfigurasi tertentu, serta kendaraan angkutan barang lainnya yang masuk kategori larangan sesuai ketentuan.
Sementara itu, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas, termasuk kendaraan tertentu untuk keperluan pelayanan publik, kendaraan operasional, serta angkutan yang memenuhi persyaratan dalam surat edaran tersebut.
Papan informasi juga mencantumkan larangan operasional kendaraan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi kendaraan truk pengangkut sampah.
Pengendara dan perusahaan angkutan diimbau memperhatikan rambu serta ketentuan yang berlaku sebelum melintasi kawasan Jembatan Kapuas I. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung kelancaran transportasi di Kalimantan Barat.
Masyarakat juga diharapkan mengikuti arahan petugas di lapangan dan memeriksa ketentuan resmi dari instansi terkait agar tidak terjadi pelanggaran. (Tim Liputan)
Editor : Aan