![]() |
| Pelaku UMK Jual Produk Lokal di E-Commerce Dapat Diskon Biaya 50 Persen |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Pelaku
usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kabar baik dari pemerintah, Mulai 25
Oktober 2026, biaya layanan platform e-commerce untuk UMK yang memenuhi
persyaratan akan mendapatkan potongan minimal 50 persen.
Kebijakan tersebut ditetapkan
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri
UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha
Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Deputi Bidang Usaha Kecil
Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut mencakup
sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku UMK.
Pemberlakuannya dimulai pada 25 Oktober 2026.
"Kebijakan insentif potongan
biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25
Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).
Potongan tersebut
sekurang-kurangnya 50 persen dan dapat mencakup biaya administrasi atau admin
fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.
Namun, insentif itu tidak
otomatis diberikan kepada seluruh penjual. Pelaku UMK harus terverifikasi dan
menjual produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.
Daftar Melalui SAPA UMKM
Kementerian UMKM menetapkan
aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi insentif.
Pelaku usaha perlu membuat akun
terlebih dahulu, kemudian mencantumkan platform e-commerce yang digunakan.
Pemohon juga harus memasukkan
identitas toko atau username serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama
produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga
dapat dicantumkan.
Setelah pengajuan diteruskan,
platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari
kalender.
Verifikasi tersebut salah satunya
memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar merupakan produk dalam negeri.
Pemeriksaan dapat mencakup proses
produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga
kerja warga negara Indonesia.
"Pemberian insentif potongan
biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data
UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.
Ada Syarat untuk Mendapat
Potongan
Pelaku usaha yang ingin
memperoleh insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan, Kategori usaha mikro
mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2
miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, usaha kecil
memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih
dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Selain memenuhi kriteria
tersebut, usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak
usaha yang baik, dan tidak melakukan manipulasi transaksi.
Apabila pengajuan tidak lolos
verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan.
Pelaku usaha kemudian dapat
memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak masuk kategori pengguna
berisiko tinggi atau high-risk user.
Kementerian UMKM juga akan
melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif.
Perkembangan usaha akan dipantau
melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.
Pemerintah berharap pemangkasan
biaya layanan tersebut dapat mengurangi beban operasional pelaku UMK sekaligus
membuat harga produk lokal lebih kompetitif di pasar digital.
