Pelaku UMK Jual Produk Lokal di E-Commerce Dapat Diskon Biaya 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Editor: Redaksi author photo
Pelaku UMK Jual Produk Lokal di E-Commerce Dapat Diskon Biaya 50 Persen

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kabar baik dari pemerintah, Mulai 25 Oktober 2026, biaya layanan platform e-commerce untuk UMK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan potongan minimal 50 persen.

 

Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut mencakup sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku UMK. Pemberlakuannya dimulai pada 25 Oktober 2026.

 

"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).

 

Potongan tersebut sekurang-kurangnya 50 persen dan dapat mencakup biaya administrasi atau admin fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.

 

Namun, insentif itu tidak otomatis diberikan kepada seluruh penjual. Pelaku UMK harus terverifikasi dan menjual produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.

 

Daftar Melalui SAPA UMKM

 

Kementerian UMKM menetapkan aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi insentif.

 

Pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan platform e-commerce yang digunakan.

 

Pemohon juga harus memasukkan identitas toko atau username serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan.

 

Setelah pengajuan diteruskan, platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari kalender.

 

Verifikasi tersebut salah satunya memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar merupakan produk dalam negeri.

 

Pemeriksaan dapat mencakup proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

 

"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.

Ada Syarat untuk Mendapat Potongan

 

Pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan, Kategori usaha mikro mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

 

Selain memenuhi kriteria tersebut, usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan tidak melakukan manipulasi transaksi.

 

Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan.

 

Pelaku usaha kemudian dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak masuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.

 

Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif.

 

Perkembangan usaha akan dipantau melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.

 

Pemerintah berharap pemangkasan biaya layanan tersebut dapat mengurangi beban operasional pelaku UMK sekaligus membuat harga produk lokal lebih kompetitif di pasar digital.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi produk dalam negeri melalui ekosistem perdagangan elektronik yang dinilai lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.*
Share:
Komentar

Berita Terkini