Kasus Dugaan Perampokan Emas di Sungai Kunyit Belum P-21, Polisi Sebut Penyidikan Berlanjut

Editor: Redaksi author photo

 Kasus Dugaan Perampokan Emas di Sungai Kunyit Belum P-21, Polisi Sebut Penyidikan Berlanjut

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)
- Penanganan kasus dugaan perampokan emas seberat 936,97 gram di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 20 Juli 2026, masih belum memasuki tahap persidangan. Hingga Senin (26/10/2026), berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.


Kasus yang melibatkan sejumlah orang dari berbagai latar belakang profesi itu kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berkas perkara disebut masih dikembalikan untuk dilengkapi, sementara masa penahanan para tersangka telah berakhir.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara.


"Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa perlengkapan berkas yang dimaksud," kata Zainal saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (26/10/2026).


Ia membenarkan bahwa para tersangka telah dibebaskan setelah masa penahanan berakhir. Menurut dia, pembebasan tersebut berkaitan dengan berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.


"Namun, penyelidikan tetap berlanjut dan kasus ini akan dilanjutkan," ujarnya.


Pengamat hukum soroti masa penahanan

Pengamat hukum Herman Hopi Munawar mengatakan, berakhirnya masa penahanan perlu dilihat bersama dengan riwayat penahanan dan kemungkinan perpanjangan yang telah dilakukan terhadap para tersangka.


"Kalau memang belum dilakukan, artinya masa penahanan bisa diperpanjang kembali," kata Herman.


Menurut dia, penanganan kasus tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat perkara itu telah menjadi perhatian publik.


Ia menilai, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kendala yang menyebabkan berkas belum dinyatakan lengkap.


Herman juga menyarankan agar penyidik kepolisian dan jaksa yang menangani perkara duduk bersama untuk membahas kekurangan berkas.


Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai dokumen atau materi penyidikan yang masih harus dilengkapi, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.


"Supaya masyarakat tahu apa saja kendalanya," ujarnya.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sekadau.


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau melalui Bony Adi Wicaksono, yang disebut sebagai pejabat pada Seksi Intelijen, menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada pejabat yang menangani perkara.


"Untuk menjawab ini sepertinya abang ke Kasi Pidum selaku pengendali perkaranya, Bang," tulisnya melalui pesan singkat.


Hingga berita ini disusun, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sekadau belum berhasil dihubungi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kekurangan berkas perkara tersebut.


Penjelasan dari pihak kejaksaan diperlukan untuk mengetahui secara terperinci alasan berkas belum dinyatakan lengkap, petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik, serta tahapan penanganan perkara selanjutnya.(Tim)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini