KAMAKSI: Jabatan Dewan Bukan Tameng Kebal Hukum, Desak BK DPRD Periksa Dugaan Arogansi Anggota

Editor: Redaksi author photo
KAMAKSI Desak BK DPRD Periksa Dugaan Arogansi Anggota

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak adanya penanganan serius terhadap dugaan tindakan arogan yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap petugas kepolisian saat mengatur lalu lintas di kawasan lampu merah Pesing, Jakarta Barat.

 

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) itu bukan sekadar persoalan adu mulut, tetapi menyangkut etika pejabat publik, kepatuhan terhadap hukum, serta citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

 

Menurut keterangan KAMAKSI, oknum anggota dewan tersebut diduga melanggar pembatas jalan, memasuki jalur Transjakarta, kemudian terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Dalam peristiwa itu, yang bersangkutan juga disebut mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

 

"Yang menjadi persoalan bukan hanya ucapan yang dilontarkan, tetapi sikap yang menunjukkan seolah-olah jabatan dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum. Anggota dewan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru mempertontonkan perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etika," tegas Joko dalam keterangannya di Jakarta.

 

KAMAKSI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran rambu lalu lintas, serta dapat memiliki konsekuensi hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan dan kode etik anggota DPRD yang mewajibkan setiap wakil rakyat menjaga kehormatan lembaga dan menjadi contoh bagi masyarakat.

 

Karena itu, KAMAKSI meminta Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

 

"Sudah seharusnya Badan Kehormatan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kami juga meminta PDI Perjuangan mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi terhadap kadernya apabila terbukti melakukan tindakan yang mencederai marwah lembaga legislatif," ujar Joko.

 

KAMAKSI juga menyoroti respons seorang petugas kepolisian yang, menurut narasi yang beredar, tetap menjalankan tugas secara profesional saat menghadapi situasi tersebut.

 

Menurut KAMAKSI, jawaban petugas yang menyatakan bahwa dirinya tetap bertugas justru karena yang dihadapi adalah seorang anggota dewan mencerminkan prinsip bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

"Jabatan bukan tiket untuk melanggar hukum. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, KAMAKSI menilai penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus kewajiban penegakan kode etik terhadap pejabat publik apabila memang ditemukan pelanggaran.

 

Menurut organisasi tersebut, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan pribadi antara anggota dewan dan petugas kepolisian, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

 

"Kami menghormati apabila para pihak memilih berdamai secara pribadi. Namun, proses etik dan pertanggungjawaban sebagai pejabat publik tetap harus berjalan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Joko.

 

KAMAKSI juga meminta Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti informasi yang telah beredar, termasuk memeriksa berbagai bukti maupun keterangan saksi yang ada. Organisasi tersebut menilai langkah tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

 

Selain itu, KAMAKSI berharap partai politik tempat oknum anggota dewan tersebut bernaung turut menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin organisasi.

 

"Partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan integritas kadernya. Menindak kader yang diduga melakukan pelanggaran bukan berarti melemahkan partai, tetapi justru menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai hukum, etika, dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Joko.

 

KAMAKSI menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal DPRD DKI Jakarta maupun partai politik dalam menjaga integritas pejabat publik. Organisasi tersebut berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang. (tim liputan).

 

Editor : Heri


Share:
Komentar

Berita Terkini