KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya periode 2026–2031 di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Selasa (7/7/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga kerukunan serta toleransi antarumat beragama.FKUB Kubu Raya Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Bupati Sujiwo Tekankan Pentingnya Persatuan
Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa keberadaan FKUB memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman agama, suku, dan budaya.
Menurutnya, Kabupaten Kubu Raya merupakan miniatur Indonesia karena dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang, sehingga persatuan dan kesatuan harus menjadi prioritas utama.
"Pemerintah tidak memiliki kepentingan selain menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, serta memastikan masyarakat hidup rukun. Harmonisasi lintas agama merupakan modal utama dalam membangun daerah," kata Sujiwo.
Ia juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung seluruh program FKUB, termasuk penyediaan fasilitas dan dukungan operasional agar organisasi tersebut mampu menjalankan tugas secara maksimal.
Ketua FKUB Kabupaten Kubu Raya, Ustaz Sudi, mengatakan kepengurusan baru akan melanjutkan program-program sebelumnya sekaligus meningkatkan peran FKUB sebagai wadah dialog dan penyelesaian persoalan antarumat beragama.
"Kami tidak memiliki kepentingan lain selain menjadi perekat kerukunan umat beragama di Kabupaten Kubu Raya. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga toleransi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. H. Ekhsan, S.Ag., M.Si., berharap FKUB terus menghadirkan inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membangun moderasi beragama.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama memiliki jaringan penyuluh agama dari berbagai agama yang tersebar di kecamatan sebagai mitra dalam menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan keagamaan di tengah masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Drs. Amini Maros, M.Si., mengatakan kepengurusan FKUB periode 2026–2031 telah disusun sesuai Peraturan Menteri Agama dengan mempertimbangkan komposisi pemeluk agama di Kabupaten Kubu Raya sehingga seluruh unsur agama dapat terwakili secara proporsional.
---
*NASKAH BERITA* : 2
*Pemerintah Kubu Raya Perkuat Peran FKUB dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama*
KUBU RAYA – Pengukuhan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya periode 2026–2031 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Selasa (7/7/2026), menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dan tokoh agama untuk memperkuat persatuan, toleransi, serta stabilitas sosial di Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos., menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan FKUB sebagai mitra strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.
Menurut Sujiwo, pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa adanya persatuan dan kerukunan. Karena itu, pemerintah akan terus mendukung program-program FKUB, termasuk penyediaan sarana pendukung dan operasional organisasi.
Ketua FKUB Kabupaten Kubu Raya Ustaz Sudi mengatakan kepengurusan yang baru akan mengedepankan komunikasi, dialog, serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Ia menegaskan FKUB hadir untuk seluruh umat beragama tanpa membedakan latar belakang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. H. Ekhsan, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan moderasi beragama membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, penyuluh agama yang tersebar di berbagai kecamatan menjadi ujung tombak dalam membangun komunikasi dan menjaga kerukunan hingga tingkat desa.
Ia berharap FKUB Kabupaten Kubu Raya mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan toleran.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Drs. Amini Maros, M.Si., menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan FKUB telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama dengan menyesuaikan komposisi jumlah pemeluk agama di Kabupaten Kubu Raya.
Melalui kepengurusan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap FKUB semakin aktif melakukan pembinaan, edukasi, mediasi, serta memperkuat dialog lintas agama sehingga persatuan dan kerukunan masyarakat tetap terjaga sebagai modal utama pembangunan daerah.