KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, SE., M.Sos., meninjau langsung penerapan Retribusi Jasa Umum di kawasan Dermaga Rasau Jaya yang mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, SE., M.Sos., meninjau langsung penerapan Retribusi Jasa Umum di kawasan Dermaga Rasau Jaya
Dalam peninjauan tersebut, Sujiwo memastikan seluruh pungutan yang dilakukan petugas merupakan retribusi resmi dan seluruh hasilnya masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan.
Dari laporan petugas di lapangan, penerimaan retribusi saat ini mencapai rata-rata Rp1,7 juta per hari atau hampir Rp50 juta setiap bulan. Menurut Sujiwo, angka tersebut masih berpotensi meningkat karena kawasan dermaga masih akan terus ditata dan dikembangkan.
"Ini baru tahap awal, belum kita poles. Rata-rata sudah Rp1,7 juta per hari atau hampir Rp50 juta per bulan. Kalau kawasan ini semakin baik, saya yakin penerimaannya akan terus meningkat," ujar Sujiwo.
Bupati mengungkapkan, sebelum retribusi resmi diberlakukan, potensi pendapatan daerah diduga banyak bocor akibat praktik parkir liar dan pungutan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kalau dulu mungkin ada yang masuk ke kantong pribadi. Sekarang semuanya resmi masuk ke kas daerah. Retribusi ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tegasnya.
Sujiwo juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungutan liar di fasilitas publik. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan agar kawasan Dermaga Rasau Jaya tetap tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
"Kepemimpinan saya tidak memberi ruang bagi premanisme. Tidak boleh ada kelompok yang menguasai fasilitas umum lalu membuat aturan sendiri. Semua harus mengikuti aturan pemerintah," katanya.
Ia turut mengapresiasi petugas Dinas Perhubungan yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menerapkan sistem retribusi resmi. Menurutnya, semakin besar pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.
"Saya optimistis dalam setahun penerimaan dari retribusi ini bisa mencapai miliaran rupiah. Kalau pendapatan daerah meningkat, peluang kita membangun daerah juga semakin besar," pungkas Sujiwo. (Tim Liputan)
Editor : Aan