MABT Dorong Disahkan Undang Undang Masyarakat Adat

Editor: Redaksi author photo

RUU MASYARAKAT ADAT - Ketua Umum MABT Indonesia, Suyanto Tanjung memberi pandangan terhadap RUU Masyarakat Adat kepada Baleg DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Indonesia mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.


Hal ini disampaikan Ketua Umum MABT Indonesia, Suyanto Tanjung saat menjadi narasumber kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat ke Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).


Narasumber lainnya ada Thadues Yus, Sekretaris Umum DAD Kalbar, Chairil Effendy, Ketua Umum MABM Kalbar, Yakobus Kumis, Sekjend MADN, Tono dari AMAN Kalbar, Yakarias Irawan dari ARUN Ketapang, dan Salfius Seko Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Untan.


“Kita berharap Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan karena masyarakat adat butuh kepastian dalam hal hukum. Bagaimana selama ini mereka mendapat kriminalisasi ketika sengketa dengan pihak-pihak terkait,” ujar Suyanto Tanjung.


Sebelumnya kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan diterima Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat.


Kunjungan tersebut dalam rangka menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.


Norsan mengatakan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk memberikan masukan karena memiliki keragaman suku dan masyarakat adat yang cukup besar.


“Dengan Badan Legislasi hari ini adalah memotret wajah Kalbar terkait rencana penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tadi juga dibahas persoalan wilayah dan tanah yang akan menjadi masukan bagi Baleg dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut,” ujar Norsan.

Menurut Gubernur, keberadaan RUU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan wilayah dan tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun.


Norsan menegaskan masyarakat adat yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukan hanya satu kelompok atau suku tertentu, melainkan seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.


“Masyarakat adat itu bukan hanya satu suku, tetapi semua suku yang ada di Indonesia. Itu yang harus dipahami bersama agar kita tidak terkotak-kotak,” tuturnya.


Norsan menegaskan Pemprov Kalbar mendukung penuh penyusunan RUU karena dinilai dapat menjadi payung hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.


“Kita sangat mendukung sekali karena dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya, baik hak wilayah maupun hak hukumnya,” ucapnya.


Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan kunjungan ke Kalimantan Barat merupakan bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.


“Yang pertama, kami melakukan proses meaningful public participation dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun,” ujarnya.


Ia menjelaskan RUU Masyarakat Adat merupakan inisiatif Baleg DPR RI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah, termasuk beberapa provinsi di Kalimantan, untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat.


Bob menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah.


“Aspirasi yang kami terima pada intinya berkaitan dengan harapan masyarakat adat terhadap perlindungan hak-hak tradisional mereka. Karena karakteristik masyarakat adat di Indonesia sangat beragam, maka diperlukan payung hukum yang dapat mengakomodasi semuanya,” pungkasnya. (sgt)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini