ASN BPK Ditahan KPK, BPK Tegaskan Dukung Penuh Proses Hukum dan Terapkan Zero Tolerance
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (11/6/2026), BPK menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," demikian pernyataan BPK.
Selain mendukung penyidikan, BPK juga memastikan akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui mekanisme internal, yakni Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK menegaskan bahwa lembaga tersebut selama ini menerapkan berbagai program manajemen integritas dengan prinsip zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawainya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, BPK menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem manajemen integritas secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (tim Liputan)
Editor : Aan