Yustinus Beberkan Program Perlindungan Jamsostek untuk 4.500 Pekerja Sawit di Sintang
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang melaksanakan launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit tahun 2026 di Pendopo Bupati Sintang, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut di-launching langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, dan dihadiri Forkopimda, jajaran Disnakertrans Sintang, pimpinan Bank Kalbar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang, perwakilan perusahaan kelapa sawit, serta para pekerja.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Yustinus J, menjelaskan bahwa sekitar 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut Yustinus, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja.
“Sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yustinus.
Ia menjelaskan, melalui program tersebut masyarakat diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar secara layak apabila mengalami risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun saat memasuki usia lanjut atau pensiun.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sistem perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja untuk menghadapi berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian, hingga kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama program tersebut adalah memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya agar tetap memiliki penghasilan atau bantuan ketika menghadapi situasi yang tidak terduga.
Yustinus juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk mendukung program tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penggunaan dana bagi hasil sawit ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan ini menjadi dasar bagi Pemkab Sintang untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja,” terangnya.
Ia berharap program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mampu memberikan ketenangan bagi para pekerja sawit sehingga produktivitas kerja mereka juga meningkat.
“Kami berharap dengan adanya program ini, 4.500 pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktivitasnya semakin meningkat,” tutup Yustinus. (Tim Liputan)
Editor : Aan