Klarifikasi Kadis PUPR Kubu Raya: Tidak Ada Pungli di TPS Serdam, Retribusi Resmi Masuk Kas Daerah

Editor: Redaksi author photo

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Supratmansyah,

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di TPS Serdam. (Senin (18/5/2026).

Didampingi Kepala Unit Kebersihan Udin serta jajaran fungsional bidang kebersihan, Supratmansyah menegaskan bahwa informasi dugaan pungli tersebut tidak benar.

“Kesempatan ini saya menyampaikan klarifikasi terkait video tersebut. Terkait dugaan pungli, saya yakin itu tidak terjadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak pengelola usaha yang disebut dalam video memang memiliki kerja sama personal dengan petugas kebersihan terkait pembuangan sampah dalam jumlah besar ke TPS Serdam. Dalam kerja sama itu terdapat kewajiban pembayaran retribusi resmi sebesar Rp720 ribu per bulan.

Menurutnya, dana tersebut bukan diberikan kepada pegawai ataupun oknum tertentu, melainkan disetorkan langsung ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Retribusi itu resmi dan masuk ke kas daerah, bukan ke pegawai Dinas PUPR. Volume sampah yang dibuang diperkirakan sekitar 4 kubik per hari dan kerja sama ini sudah berlangsung cukup lama serta diperbarui setiap tahun,” jelasnya.

Ia berharap ke depan setiap persoalan yang muncul dapat terlebih dahulu diverifikasi kepada pihak terkait agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau memang ditemukan ada oknum kami yang melakukan tindakan seperti itu, tentu akan kami tindak sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini