Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Disorot, KAMAKSI Desak Transparansi Kejaksaan

Editor: Redaksi author photo
KAMAKSI Desak Transparansi Kejaksaan

KALBARNEWS.CO.ID (PANGKAL PINANG) - Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Pangkalpinang terus menjadi sorotan tajam publik. Di tengah derasnya tuntutan transparansi penggunaan uang rakyat, penanganan perkara yang kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai memantik perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

 

Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025 itu disebut-sebut melibatkan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan, mencuat dugaan adanya praktik perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan, hingga akhir Mei 2026 seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pangkalpinang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi ini membuat publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak berhenti di tengah jalan.

 

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mendesak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

 

“Kasus ini menyangkut uang rakyat dan menyentuh persoalan mendasar tata kelola keuangan daerah. Karena itu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” tegas Joko pada hari Senin (25/52026).

 

Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus diproses secara serius dan profesional.

 

KAMAKSI juga memastikan akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

 

Perhatian publik semakin meningkat setelah nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, turut disebut diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Pangkalpinang periode sebelumnya, bukan sebagai pejabat aktif saat ini.

 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait keterlibatan ataupun status hukum Dessy Ayutrisna. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil resmi dari penyidik.

 

Sementara itu, Ketua DPD KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas bukanlah hak yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

 

“Jika ditemukan adanya rekayasa dokumen, manipulasi administrasi, ataupun keuntungan pribadi dari penggunaan anggaran negara, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurut Ridwan, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan karena berasal dari masyarakat. Karena itu, ia mendukung penuh langkah kejaksaan dalam membongkar dugaan penyimpangan tersebut hingga terang benderang.

 

Sebagai bentuk pengawasan publik, KAMAKSI juga menyatakan siap menggelar aksi di kantor kejaksaan guna mendorong percepatan penanganan perkara. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini