![]() |
| KAMAKSI Desak Transparansi Kejaksaan |
KALBARNEWS.CO.ID (PANGKAL PINANG) - Kasus
dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan
DPRD Pangkalpinang terus menjadi sorotan tajam publik. Di tengah derasnya
tuntutan transparansi penggunaan uang rakyat, penanganan perkara yang kini
berada di tangan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai memantik perhatian
berbagai elemen masyarakat, termasuk Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Dugaan penyimpangan anggaran
perjalanan dinas tahun 2024–2025 itu disebut-sebut melibatkan anggaran bernilai
puluhan miliar rupiah. Bahkan, mencuat dugaan adanya praktik perjalanan dinas
fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Informasi yang berkembang
menyebutkan, hingga akhir Mei 2026 seluruh pimpinan dan anggota DPRD
Pangkalpinang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi ini membuat
publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak
berhenti di tengah jalan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko
Priyoski, mendesak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang segera menyampaikan
perkembangan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan
informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah
publik.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat
dan menyentuh persoalan mendasar tata kelola keuangan daerah. Karena itu
masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” tegas Joko pada
hari Senin (25/52026).
Ia menilai, apabila dugaan
penyimpangan tersebut terbukti, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan
administrasi, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang
harus diproses secara serius dan profesional.
KAMAKSI juga memastikan akan
terus mengawal jalannya penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum yang
jelas.
Perhatian publik semakin
meningkat setelah nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, turut
disebut diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan itu dikabarkan
dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Pangkalpinang periode sebelumnya,
bukan sebagai pejabat aktif saat ini.
Hingga kini, belum ada pernyataan
resmi terkait keterlibatan ataupun status hukum Dessy Ayutrisna. Karena itu,
asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil resmi
dari penyidik.
Sementara itu, Ketua DPD KAMAKSI
Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas
bukanlah hak yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Jika ditemukan adanya rekayasa
dokumen, manipulasi administrasi, ataupun keuntungan pribadi dari penggunaan
anggaran negara, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ridwan, setiap rupiah
uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan karena berasal dari
masyarakat. Karena itu, ia mendukung penuh langkah kejaksaan dalam membongkar
dugaan penyimpangan tersebut hingga terang benderang.
Sebagai bentuk pengawasan publik,
KAMAKSI juga menyatakan siap menggelar aksi di kantor kejaksaan guna mendorong
percepatan penanganan perkara. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara
profesional, independen, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung. (tim liputan).
Editor : Heri
