KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) — Dewan
Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Kalimantan Timur,
Rudy Mas’ud, terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama
menjabat.
Desakan tersebut disampaikan
menyusul aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat di Kalimantan Timur pada 21
April serta 4–5 Mei 2026 yang menuntut agar Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya
sebagai gubernur.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko
Priyoski, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPK RI pada
Rabu (13/5/2026) sebagai bentuk dukungan atas aspirasi masyarakat Kalimantan
Timur.

Surat KAMAKSI Ke KPK Terkait Gubernur Kalimantan Timur
“Kami telah menyampaikan surat
resmi kepada KPK RI untuk meminta dan mendesak agar lembaga tersebut segera
menjalankan tugas dan fungsinya dengan memanggil serta memeriksa Rudy Mas’ud
terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Joko
Priyoski.
Selain meminta langkah hukum dari
KPK, KAMAKSI juga mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk
mengambil tindakan administratif terhadap Rudy Mas’ud dengan menonaktifkannya
dari jabatan gubernur demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan
publik.
“Kami berharap Menteri Dalam
Negeri dapat mendengar aspirasi masyarakat Kalimantan Timur dan
mempertimbangkan penonaktifan Rudy Mas’ud dari jabatannya karena polemik yang
terus berkembang, termasuk dugaan penyalahgunaan APBD dan gaya hidup hedonis,”
lanjutnya.
KAMAKSI menegaskan akan terus
mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi massa
dalam skala besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak
terkait.
“Jika aspirasi ini tidak segera
direspons, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan massa dalam
jumlah besar di depan KPK RI,” tegas Joko.
Menurutnya, penegakan hukum harus
dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah yang diduga
terlibat dalam praktik korupsi. Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap
komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami percaya tidak ada yang
kebal hukum di negeri ini. Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan
secara nyata demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Joko juga menyinggung kasus
operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 terhadap Abdul Gafur Mas’ud
yang saat itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara dan merupakan saudara
kandung Rudy Mas’ud. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat menjadi pintu
masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik kolusi dan
korupsi yang lebih luas.
“Kami menilai dugaan yang
berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan
agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” pungkasnya. (Sumber : Joko
Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI)
Editor : Heri
