KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah sesuai jam operasional Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Senin (18/5/2026)Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah
Menurut Supratmansyah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebenarnya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar membuang sampah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Jam operasional pembuangan sampah itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Harapannya setelah jam 6 pagi, TPS sudah bersih,” ujarnya.
Namun di lapangan, masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Bahkan, aktivitas pembuangan sampah masih kerap terjadi hingga pukul 10 pagi sehingga membuat TPS terlihat kembali menumpuk.
Ia mengakui kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama petugas kebersihan dalam menjaga TPS tetap bersih pada pagi hari.
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas PUPR telah menempatkan petugas penjaga TPS yang bekerja mulai pukul 06.00 pagi hingga 11.00 siang. Namun, praktik buang sampah sembarangan masih sering terjadi.
“Kadang seperti kucing-kucingan. Saat ada penjaga, mereka tidak buang di TPS, tapi bergeser sedikit lalu dibuang di pinggir jalan,” ungkapnya.
Supratmansyah menegaskan kebersihan lingkungan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Menurutnya, salah satu indikator daerah maju dapat dilihat dari kedisiplinan warganya dalam mengelola sampah secara mandiri dan tertib.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk sadar dan disiplin membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan demi mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan