KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah kembali menegaskan bahwa pembayaran sebesar Rp720 ribu per bulan di TPS Serdam merupakan retribusi resmi, bukan pungutan liar (pungli) seperti isu yang beredar di media sosial. Senin (18/5/2026).Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah
Menurut Supratmansyah, pembayaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak pengelola sampah dengan petugas kebersihan terkait aktivitas pembuangan sampah dalam volume besar.
“Retribusi itu nantinya disetor ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kepentingan pengelolaan sampah serta pembangunan di Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Ia mengatakan, mekanisme serupa juga berlaku di beberapa TPS lainnya di wilayah Kubu Raya, bukan hanya di TPS Serdang saja. Seluruh pemasukan kemudian direkap sebagai pendapatan daerah sebelum dimanfaatkan kembali untuk pelayanan masyarakat.
“Artinya isu pungli itu tidak benar. Kalau memang ditemukan ada pungli di luar ketentuan, tentu akan kami lakukan tindakan korektif terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Supratmansyah juga berharap masyarakat dan media dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, sehingga informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. (Tim Liputan)
Editor : Aan