![]() |
| KAMAKSI Desak Dirut dan Komisaris BRI Mundur |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tegas melarang pemberian tantiem
dan insentif kinerja bagi jajaran komisaris BUMN kembali menjadi sorotan. Kali
ini, sorotan tajam mengarah ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
setelah muncul dugaan masih adanya pemberian tantiem bernilai ratusan miliar
rupiah kepada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Kaukus Muda Anti Korupsi
(KAMAKSI) menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan arahan
Presiden Prabowo yang sejak tahun 2025 telah menegaskan perlunya reformasi
total tata kelola BUMN agar lebih efisien, transparan, dan berpihak pada
kepentingan rakyat.
Dalam pidatonya saat Penyampaian
Pengantar Pemerintah atas RUU APBN 2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta,
Presiden Prabowo menekankan bahwa aset BUMN yang nilainya mencapai lebih dari
1.000 triliun dolar AS harus dikelola secara profesional demi memberikan
kontribusi maksimal kepada negara.
Salah satu langkah yang
ditegaskan adalah penghapusan praktik tantiem yang dinilai tidak lagi relevan
di tengah upaya efisiensi nasional.
Kebijakan tersebut kemudian
diperkuat melalui Surat Edaran CEO Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025
tertanggal 30 Juli 2025 yang secara eksplisit melarang dewan komisaris BUMN dan
anak perusahaan BUMN menerima tantiem maupun insentif berbasis kinerja.
Namun, temuan yang dihimpun
KAMAKSI dari laporan keuangan BRI tahun 2025 justru menunjukkan adanya alokasi
tantiem bagi direksi dan komisaris. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa
tantiem untuk direksi mencapai sekitar Rp181 miliar, sementara dewan komisaris
menerima sekitar Rp12,4 miliar.
Tak hanya itu, total bonus dan
insentif yang diberikan kepada manajemen kunci BRI pada tahun 2025 tercatat
mencapai Rp396,3 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun
2024 yang berada pada kisaran Rp228,6 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko
Priyoski, menyebut kondisi tersebut sebagai ironi di tengah situasi ekonomi
yang masih menekan daya beli masyarakat.
“Di saat rakyat menghadapi
tekanan ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat, justru muncul fakta bahwa
direksi dan komisaris BRI diduga masih menikmati bonus dan tantiem bernilai
fantastis. Jika benar terjadi setelah adanya larangan resmi dari Presiden dan
Danantara, tentu ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,”
tegas Joko dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan tersebut
berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen
reformasi BUMN yang sedang digaungkan pemerintah.
“Apakah Instruksi Presiden hanya
berlaku untuk sebagian BUMN saja? Jika larangan sudah jelas tetapi masih ada
pemberian tantiem, maka perlu ada penjelasan terbuka kepada publik. Jangan
sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal terhadap kebijakan pemerintah,”
ujarnya.
Desak KPK dan Kejagung Turun
Tangan
KAMAKSI juga mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman
terhadap dugaan pelanggaran kebijakan tersebut.
Menurut organisasi antikorupsi
itu, transparansi dalam pengelolaan BUMN merupakan hal yang mutlak mengingat
perusahaan-perusahaan pelat merah mengelola aset negara dan memiliki tanggung
jawab besar terhadap publik.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan
Agung melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Direktur
Utama BRI Hery Gunardi, guna memastikan apakah pemberian tantiem tersebut
sesuai ketentuan atau justru bertentangan dengan kebijakan yang telah
ditetapkan pemerintah,” kata Joko.
Selain itu, KAMAKSI mendesak
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memberikan sanksi tegas apabila
ditemukan adanya pelanggaran terhadap surat edaran yang telah diterbitkan.
“Jika terbukti melanggar, maka
Danantara harus menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai reformasi tata kelola
BUMN hanya menjadi slogan. Publik menunggu keberanian pemerintah menindak
siapapun yang tidak patuh terhadap aturan,” ujarnya.
KAMAKSI menegaskan akan terus
mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Mereka menilai tata kelola BUMN yang bersih, profesional, dan transparan
merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik
negara.
“BUMN harus menjadi instrumen
kemajuan bangsa, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi
mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai
terang benderang,” pungkasnya. (tim liputan KAMAKSI).
Editor : Heri
