Diduga Langgar Larangan Tantiem Presiden Prabowo, KAMAKSI Desak Dirut dan Komisaris BRI Mundur

Editor: Redaksi author photo
KAMAKSI Desak Dirut dan Komisaris BRI Mundur

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tegas melarang pemberian tantiem dan insentif kinerja bagi jajaran komisaris BUMN kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI setelah muncul dugaan masih adanya pemberian tantiem bernilai ratusan miliar rupiah kepada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.

 

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang sejak tahun 2025 telah menegaskan perlunya reformasi total tata kelola BUMN agar lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Dalam pidatonya saat Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU APBN 2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Presiden Prabowo menekankan bahwa aset BUMN yang nilainya mencapai lebih dari 1.000 triliun dolar AS harus dikelola secara profesional demi memberikan kontribusi maksimal kepada negara.

 

Salah satu langkah yang ditegaskan adalah penghapusan praktik tantiem yang dinilai tidak lagi relevan di tengah upaya efisiensi nasional.

 

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran CEO Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang secara eksplisit melarang dewan komisaris BUMN dan anak perusahaan BUMN menerima tantiem maupun insentif berbasis kinerja.

 

Namun, temuan yang dihimpun KAMAKSI dari laporan keuangan BRI tahun 2025 justru menunjukkan adanya alokasi tantiem bagi direksi dan komisaris. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tantiem untuk direksi mencapai sekitar Rp181 miliar, sementara dewan komisaris menerima sekitar Rp12,4 miliar.

 

Tak hanya itu, total bonus dan insentif yang diberikan kepada manajemen kunci BRI pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp396,3 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp228,6 miliar.

 

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyebut kondisi tersebut sebagai ironi di tengah situasi ekonomi yang masih menekan daya beli masyarakat.

 

“Di saat rakyat menghadapi tekanan ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat, justru muncul fakta bahwa direksi dan komisaris BRI diduga masih menikmati bonus dan tantiem bernilai fantastis. Jika benar terjadi setelah adanya larangan resmi dari Presiden dan Danantara, tentu ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Joko dalam keterangannya.

 

Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen reformasi BUMN yang sedang digaungkan pemerintah.

 

“Apakah Instruksi Presiden hanya berlaku untuk sebagian BUMN saja? Jika larangan sudah jelas tetapi masih ada pemberian tantiem, maka perlu ada penjelasan terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.

 

Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

 

KAMAKSI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kebijakan tersebut.

 

Menurut organisasi antikorupsi itu, transparansi dalam pengelolaan BUMN merupakan hal yang mutlak mengingat perusahaan-perusahaan pelat merah mengelola aset negara dan memiliki tanggung jawab besar terhadap publik.

 

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama BRI Hery Gunardi, guna memastikan apakah pemberian tantiem tersebut sesuai ketentuan atau justru bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Joko.

 

Selain itu, KAMAKSI mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap surat edaran yang telah diterbitkan.

 

“Jika terbukti melanggar, maka Danantara harus menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai reformasi tata kelola BUMN hanya menjadi slogan. Publik menunggu keberanian pemerintah menindak siapapun yang tidak patuh terhadap aturan,” ujarnya.

 

KAMAKSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak-pihak terkait. Mereka menilai tata kelola BUMN yang bersih, profesional, dan transparan merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.

 

“BUMN harus menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang,” pungkasnya. (tim liputan KAMAKSI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini