![]() |
| Foto Ilustrasi Pemukulan Pelajar Di Kota Singkawang |
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) -
Seorang siswa SMP di Singkawang, Kalimantan Barat menjadi korban pemukulan yang
dilakukan salah satu temannya.
Korban berinisial W (12)
mengalami pecah tempurung kelapa setelah dipukul menggunakan palu oleh
temannya.
Aksi pemukulan tersebut diduga
karena perselisihan gara-gara main game.
“Gara-gara pelaku selalu kalah
main game, jadi dendam sama si korban. Semenjak itu pelaku suka nyari ribut
sama korban tapi korban gak ladenin karena merasa pelaku temen baiknya,” tulis
akun Threads @ftmh_azzhr yang diunggah pada hari Senin (25 Mei 2026).
Viral Tangkapan Layar Pesan
WhatsApp, Diduga Sudah Direncanakan
Dalam utas tersebut turut
dibagikan foto tangkapan layar pesan WhatsApp dan diduga pelaku sudah berencana
untuk melancarkan aksinya tersebut kepada korban.
“Aku pecahin kepala W bah.
Tengkoraknya pecah. Aku pukul sendiri pakai palu. Sekali pukul doang langsung
lemas dia, aku pukul diam-diam,” tulis dalam pesan chat tersebut.
Sembunyikan Palu di Sweater
Pesan chat lain yang diunggah
juga mengungkap bahwa palu yang digunakan, disembunyikan oleh pelaku di balik
sweater.
Ia lebih dulu mengajak korban
berbincang sebelum melayangkan pukulan kepada korban.
“Aku sembunyikan palu di
sweaterku. Aku pura-pura ngobrol sama dia, terus langsung pukul,” lanjutnya.
Korban Jalani Perawatan Intensif
di RSUD Abdul Aziz
Akibat pukulan yang diterima dari
pelaku, W mengalami luka serius di bagian kepala dan menyebabkan tempurung
kepalanya pecah.
Oleh karena itu, korban harus
menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz dan melakukan pengobatan jangka
panjang.
Pukulan tersebut juga memberi
pengaruh pada kondisi fisiknya.
Menurut keterangan dari ibu
korban, Chinusha, selain luka di kepala, W juga mengalami kesulitan gerak
secara normal pada kakinya.
Chinusha juga mengaku ada
kesulitan biaya, terlebih rekomendasi medis untuk pengobatan jangka panjang.
Ia berharap ada iktikad baik dari
keluarga pelaku untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kronologi hingga Penanganan Jalur
Hukum
Adapun lokasi pemukulan berada di
daerah Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026 saat W sedang bermain di rumah temannya.
Chinusha mengatakan bahwa masalah
mulai muncul saat W bermain game bersama pelaku.
Ia menduga bahwa pelaku
tersinggung hingga menyimpan dendam karena kalah saat bermain game.
“Pelaku marah karena merasa
tersentuh anak saya saat main. Sejak itu dia jadi sering ngajak berkelahi, tapi
anak saya tidak pernah meladeni karena mereka berteman,” terang Chinusha.
Sementara kasus ini ditangani
oleh PPA Polres Singkawang dan terjerat dalam 3 Undang-Undang, yaitu UU Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya bisa sampai 7
tahun penjara, tapi karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan tetap
berpegang pada peradilan anak dengan pendampingan pihak-pihak terkait. (Sumber
: Jaringan Promedia).
Editor : Heri
