Diduga Gara-gara Game, Tempurung Kepala Siswa SMP di Singkawang Pecah karena Dipukul Temannya Sendiri

Editor: Redaksi author photo
Foto Ilustrasi Pemukulan Pelajar Di Kota Singkawang 

KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Seorang siswa SMP di Singkawang, Kalimantan Barat menjadi korban pemukulan yang dilakukan salah satu temannya.

 

Korban berinisial W (12) mengalami pecah tempurung kelapa setelah dipukul menggunakan palu oleh temannya.

 

Aksi pemukulan tersebut diduga karena perselisihan gara-gara main game.

 

“Gara-gara pelaku selalu kalah main game, jadi dendam sama si korban. Semenjak itu pelaku suka nyari ribut sama korban tapi korban gak ladenin karena merasa pelaku temen baiknya,” tulis akun Threads @ftmh_azzhr yang diunggah pada hari Senin (25 Mei 2026).

 

Viral Tangkapan Layar Pesan WhatsApp, Diduga Sudah Direncanakan

 

Dalam utas tersebut turut dibagikan foto tangkapan layar pesan WhatsApp dan diduga pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksinya tersebut kepada korban.

 

“Aku pecahin kepala W bah. Tengkoraknya pecah. Aku pukul sendiri pakai palu. Sekali pukul doang langsung lemas dia, aku pukul diam-diam,” tulis dalam pesan chat tersebut.

 

Sembunyikan Palu di Sweater

 

Pesan chat lain yang diunggah juga mengungkap bahwa palu yang digunakan, disembunyikan oleh pelaku di balik sweater.

 

Ia lebih dulu mengajak korban berbincang sebelum melayangkan pukulan kepada korban.

 

“Aku sembunyikan palu di sweaterku. Aku pura-pura ngobrol sama dia, terus langsung pukul,” lanjutnya.

 

Korban Jalani Perawatan Intensif di RSUD Abdul Aziz

 

Akibat pukulan yang diterima dari pelaku, W mengalami luka serius di bagian kepala dan menyebabkan tempurung kepalanya pecah.

 

Oleh karena itu, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz dan melakukan pengobatan jangka panjang.

 

Pukulan tersebut juga memberi pengaruh pada kondisi fisiknya.

 

Menurut keterangan dari ibu korban, Chinusha, selain luka di kepala, W juga mengalami kesulitan gerak secara normal pada kakinya.

 

Chinusha juga mengaku ada kesulitan biaya, terlebih rekomendasi medis untuk pengobatan jangka panjang.

 

Ia berharap ada iktikad baik dari keluarga pelaku untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

Kronologi hingga Penanganan Jalur Hukum

 

Adapun lokasi pemukulan berada di daerah Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026 saat W sedang bermain di rumah temannya.

 

Chinusha mengatakan bahwa masalah mulai muncul saat W bermain game bersama pelaku.

 

Ia menduga bahwa pelaku tersinggung hingga menyimpan dendam karena kalah saat bermain game.

 

“Pelaku marah karena merasa tersentuh anak saya saat main. Sejak itu dia jadi sering ngajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni karena mereka berteman,” terang Chinusha.

 

Sementara kasus ini ditangani oleh PPA Polres Singkawang dan terjerat dalam 3 Undang-Undang, yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara, tapi karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan tetap berpegang pada peradilan anak dengan pendampingan pihak-pihak terkait. (Sumber : Jaringan Promedia).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini