KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Aktivitas Pertambangan Bauksit di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dua kasus dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan perizinan ruang laut yang melibatkan perusahaan tambang di wilayah tersebut. Bauksit Kalbar Disorot, Koalisi Sipil Ingatkan Ancaman Serius Bagi Das Kapuas
Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Investigasi menilai tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat masih menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan eksploitasi di luar izin usaha pertambangan (IUP), lemahnya pengawasan negara, hingga ancaman kerusakan ekologis terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Ketua Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengatakan Kalimantan Barat saat ini berada dalam situasi kritis akibat masifnya ekspansi industri tambang bauksit.
“Provinsi Kalimantan Barat memiliki cadangan bauksit sangat besar dan menjadi magnet investasi. Namun, di balik potensi ekonomi itu, terdapat ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan tata kelola hukum,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kalimantan Barat disebut memiliki sekitar 66,77 persen cadangan bauksit nasional atau setara 584 juta ton cadangan siap tambang.
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang melibatkan PT QSS. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat sipil LI BAPAN dan kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kejati Kalbar disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Praktik penambangan di luar konsesi dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga menghentikan sementara operasional terminal khusus milik PT WHW AR di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Penghentian dilakukan karena perusahaan diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Koalisi sipil menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Di sisi lain, ekspansi tambang bauksit dinilai berpotensi memperparah kondisi DAS Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Kalimantan Barat.
Menurut Agus, sebagian wilayah konsesi tambang berada di kawasan sub DAS dan DAS Kapuas yang sudah mengalami tekanan ekologis akibat konversi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.
“Pertambangan terbuka atau open pit berpotensi meningkatkan sedimentasi sungai, memicu banjir, menurunkan kualitas air, serta merusak kawasan resapan dan ekosistem gambut,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh terhadap dampak pertambangan bauksit.
Mereka juga meminta adanya keterlibatan publik dalam pengawasan aktivitas pertambangan serta transparansi proses penegakan hukum.
Selain menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal, aparat penegak hukum juga diminta menghitung kerugian lingkungan hidup dan menerapkan pemulihan ekologis sesuai Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemulihan Lingkungan.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada aspek administratif atau pelaku lapangan semata, tetapi menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” kata Agus.
Koalisi juga mendesak evaluasi terhadap izin lingkungan dan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun perlindungan lingkungan hidup.
Mereka mengingatkan bahwa kerusakan DAS Kapuas dapat menjadi ancaman jangka panjang bagi masyarakat apabila aktivitas pertambangan tidak diawasi secara serius dan berkelanjutan.(Tim Liputan)
editor : Aan