![]() |
| Foto Ilustrasi |
KALBARNEWS.CO.ID (LAMPUNG) - Beredar video di media sosial yang
memperlihatkan aksi aparat kepolisian yang dikabarkan berhasil menangkap maling
motor yang menembak anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung,
Bripka Anumerta Arya Supena (32).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap
pelaku bernama Bahroni alias Roni (23), setelah beberapa hari melakukan
pengejaran usai Arya Supena tewas tertembak, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Terkini, pelaku dilaporkan tewas setelah
terlibat baku tembak dengan polisi saat proses penangkapan di Kecamatan Punduh
Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Proses penangkapan pelaku penembakan
terhadap Arya sempat diunggah akun Instagram resmi @subdit3.jatanraslpg, pada
hari yang sama.
"Bravo resmob Polda Lampung dan
Ditintelkam Polda Lampung tuntas sudah," tulis postingan tersebut.
Terlihat dalam video itu, sejumlah anggota
berkumpul lalu melakukan briefing.
Kendati demikian, tidak dijelaskan apakah
ini proses sebelum atau sesudah penangkapan berlangsung.
Lantas, bagaimana penuturan pihak
kepolisian usai viralnya penangkapan pelaku penembak Bripka Arya Supena
tersebut? Berikut ulasannya.
Jenazah Pelaku Dievakuasi
Secara terpisah, Kapolda Lampung, Helfi
Assegaf membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penembak Bripka Arya.
Helfi mengatakan, operasi penangkapan
berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
"Benar, kasusnya sudah terungkap.
Penangkapan terjadi pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB," kata Helfi dalam
keterangan resminya di Lampung, pada hari yang sama.
Helfi menuturkan, saat hendak diamankan,
Bahroni melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi baku tembak.
Dalam insiden itu, pelaku akhirnya tewas
tertembus timah panas yang dilepaskan dalam senjata polisi.
"Jenazah pelaku telah dievakuasi tim
gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung," tutur Helfi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga
menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda
motor hingga senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kilas Kronologi Penembakan Bripka Arya
Sebelumnya, penangkapan Bahroni merupakan
pengembangan dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya
Bripka Arya Supena di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar
Lampung, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Helfi menjelaskan, aksi pencurian bermula
ketika Bahroni mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy
Akmal, menggunakan kunci letter T.
Saat itu, aksinya dipergoki Bripka Arya
Supena di lokasi kejadian.
Setelah berjibaku dengan Bripka Arya,
pelaku diduga melawan hingga merebut senjata api milik korban.
Senjata tersebut kemudian digunakan Bahroni
untuk menembak Bripka Arya hingga meninggal dunia.
"Pelaku sempat merebut senjata api
korban sebelum akhirnya melakukan penembakan," ungkap Helfi.
Hingga berita ini terbit, belum ada
keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum buntut kasus
penembakan yang menewaskan anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda
Lampung tersebut. (Sumber : Jaringan Promedia).
Editor : Heri
