Mendagri Tito Karnavian: 300 Daerah Langgar Batas Belanja Pegawai, Terancam UU HKPD

Editor: Redaksi author photo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan kondisi keuangan pemerintah daerah yang kian mengkhawatirkan. Lebih dari 300 daerah tercatat memiliki belanja pegawai melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan menjadi sorotan serius karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Menurut Tito, lonjakan belanja pegawai dipicu oleh rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan ke APBD dinilai menjadi tekanan berat, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

 

“Kondisi ini bisa semakin berat jika terjadi penurunan transfer ke daerah,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (30/30/2026).

 

Ia pun mendorong pemerintah daerah segera melakukan langkah efisiensi, terutama pada belanja operasional. Penghematan dapat dilakukan dengan memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang dinilai tidak prioritas.

 

Sebagai contoh, Tito menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi hingga ratusan miliar rupiah untuk menutup kebutuhan gaji PPPK.

 

Selain efisiensi, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dari sektor usaha. Namun, Tito menegaskan kebijakan tersebut harus tetap berpihak pada masyarakat kecil agar tidak menambah beban ekonomi warga.

 

Pemerintah pusat berharap langkah-langkah tersebut dapat menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Sumber : Tribunnews.com).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini