KALBARNEWS.CO.ID (SLAHUNG) — Mahasiswa KKN Tematik Angkatan ke-38 Universitas Darussalam Gontor (UNIDA Gontor) menggelar sosialisasi hukum bertajuk Edukasi Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) di Balai Desa Nailan, Senin (16/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preventif di tengah maraknya fenomena penipuan digital yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Waspada Bahaya Judol dan Pinjol, KKN Tematik 38 Universitas Darussalam Gontor Bekali Warga Nailan Edukasi Hukum
Program yang diinisiasi oleh Panitia KKN Tematik 38 ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kerugian finansial dan sosial akibat jeratan pinjaman ilegal serta adiksi judi daring. Melalui pendekatan edukatif, mahasiswa berupaya meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital warga Desa Nailan.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memaparkan secara rinci modus operasi pinjaman online ilegal yang kerap melanggar privasi pengguna serta melakukan intimidasi saat proses penagihan. Warga juga diberikan pemahaman mengenai aspek pidana dari praktik judi online beserta dampak psikologis dan ekonomi yang ditimbulkannya.
“Masyarakat harus paham bahwa tidak ada kemenangan dalam judi online, yang ada hanyalah jebakan utang. Begitu pula dengan pinjol ilegal, warga harus berani melapor jika mendapatkan ancaman atau penyebaran data pribadi,” ujar narasumber di hadapan warga yang menyimak dengan antusias.
Suasana Balai Desa Nailan berlangsung interaktif saat sesi diskusi dibuka. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi serta cara membedakan layanan keuangan legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan platform ilegal.
Narasumber turut membagikan tips praktis literasi keuangan digital, seperti tidak sembarangan mengklik tautan asing, memastikan legalitas platform melalui kanal resmi, serta menjaga kerahasiaan data identitas diri. Selain itu, warga juga mendapat kesempatan berkonsultasi hukum secara gratis terkait permasalahan yang dihadapi.
Perangkat Desa Nailan menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa UNIDA Gontor dalam mengangkat isu yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Diharapkan, melalui kegiatan ini, warga semakin waspada dan tidak mudah tergiur tawaran instan dari platform ilegal di internet.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk mewujudkan Desa Nailan sebagai lingkungan yang sehat secara finansial dan sadar hukum, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.
Testimoni Warga (Ibu Siti Ubadah)
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Siti Ubadah, warga Desa Nailan. Alhamdulillah setelah mendapatkan sosialisasi ini, kami merasa sangat terbantu karena mendapatkan pemahaman terkait judi dan pinjaman online. Ini menjadi pengalaman pertama bagi kami mendapatkan edukasi hukum secara langsung.
Dengan adanya sosialisasi ini, insyaAllah bisa membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Nailan. Jika ke depan ada kendala, kami siap melakukan tindak lanjut untuk memperbaiki permasalahan yang ada di desa kami. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.” ( Panitia KKN T 38)
Editor: Aan