Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi Pemerintah dan Swasta

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengimbau kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.

 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga profesionalisme dan integritas dunia pers, sekaligus mencegah praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

 

Dewan Pers menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk kepada pekerja di perusahaan pers. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

 

Kewajiban pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.

 

Karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tidak sepatutnya meminta atau mengedarkan proposal THR kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun pihak lain yang menjadi narasumber pemberitaan.

 

Selain itu, perusahaan pers juga diingatkan untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 22 Maret 2026 dengan nomor: 347/DP/K/III/2026.

 

Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers dapat menjaga marwah dan profesionalitas profesi jurnalistik serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini