Bupati Sintang Harap Perumda Tirta Senentang Bisa Raih Keuntungan

Editor: Redaksi author photo

 Bupati Sintang Harap Perumda Tirta Senentang Bisa Raih Keuntungan
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto beserta jajaran.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan bahwa pemilik Perumda Tirta Senentang adalah Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun sejatinya, menurutnya, pemilik utama adalah para pelanggan atau pengguna layanan.

“Kita harus menyadari bahwa Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Saya hanya berharap kepada siapa saja yang bekerja di sini, kalau ada yang tidak benar sebelumnya tentu harus kita evaluasi. Yang baik selama ini, jadikan referensi bagi semuanya,” terang Bupati Sintang.

“Manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi yang baik dengan jajaran di bawah. Begitu juga dewan pengawas. Saya harap semua bekerja sesuai dengan aturan dan memiliki integritas,” pesan Bupati Sintang.

“Terkait sosialisasi hari ini, manajemen dan tenaga kerja harus jelas hak dan kewajibannya sesuai aturan dan petunjuk yang ada. Kalau hak dan kewajibannya ada yang kurang dilaksanakan, sampaikan kepada saya. Saya akan memberikan respons dengan hati yang dingin,” tambahnya.

Menurutnya, Perumda Tirta Senentang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika proses pelayanan sudah baik, maka perusahaan bisa mendapatkan profit.

“Kalau profitnya bagus, maka ketenangan kita yang bekerja sebagai karyawan tentu akan terjaga. Kita merasa aman dan tenang karena ada keuntungan. Ini yang perlu kita jaga,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran mempelajari Permendagri tersebut dengan baik agar dapat diterapkan secara optimal di Perumda Tirta Senentang.

“Silakan dipelajari Permendagri ini dengan baik sehingga nanti bisa diterapkan di Perumda Tirta Senentang,” tutupnya.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dikeluarkan dalam rangka penataan ulang tata kelola BUMD Air Minum (BUMDAM) untuk mendorong profesionalisme, transparansi, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Peraturan ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta memperketat seleksi dan pengangkatan direksi maupun komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja BUMDAM yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Tujuan utama Permendagri ini adalah meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan air minum milik pemerintah daerah. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini