Penguatan CRA dan PAKSI-API, KPK Bangun Ekosistem Integritas Berkelanjutan

Editor: Redaksi author photo
Penguatan CRA dan PAKSI-API, KPK Bangun Ekosistem Integritas Berkelanjutan

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) terus memperkuat standar asesmen nasional di bidang antikorupsi melalui pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada kesempatan yang sama, LSP KPK juga menerima Surat Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment (CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis kompetensi.

 

“Metode ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya di Gedung ACLC KPK pada hari Selasa (10/2) lalu.

 

Penguatan ini menegaskan bahwa asesmen dan sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar nasional dan selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

 

Penetapan SK SKKK CRA menjadi landasan penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi. “Melalui CRA dan pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis,” lanjut Setyo.

 

SK SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate (CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko. Bagi KPK, sertifikasi ini berperan strategis dalam memperkuat tata kelola melalui penerapan manajemen risiko terintegrasi guna mendukung sistem pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas lembaga.

 

Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga Januari 2026, telah diterbitkan 6.344 sertifikat oleh LSP KPK, terdiri dari 5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API) yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.

 

Setyo berharap para PAKSI dan API terus berinovasi dalam membagikan praktik baiknya.

 

“Para penyuluh harus terus beradaptasi, termasuk memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan, kita mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai ruang dialog dan konsultasi,” tambahnya.

 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan seremonial. Ia menyebut telah terbentuk 45 Forum PAKSI-API di lima kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.

 

Selain itu, lahir komunitas antikorupsi melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta lima komunitas antikorupsi di berbagai bidang kreatif.

 

“Para PAKSI dan API berperan aktif dalam penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat kerja, dan masyarakat sekitar,” paparnya.

 

Ketua BNSP, Syamsi Hari, menegaskan pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh dan komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak pertama kali dilisensikan pada 2017.

 

“Setiap skema merupakan arsitektur pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker,” tandasnya.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengapresiasi komitmen KPK dalam menumbuhkan budaya antikorupsi.

 

“Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik,” ujarnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dewan Pengawas KPK Chisca Mirawati, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Direktur Diklat Antikorupsi KPK Yonathan Demme, Ketua LSP KPK Sujanarko, Commission Manager GIZ Indonesia Fransisca Silalahi, serta para PAKSI, API, dan pengurus harian LSP KPK.

 

Melalui penguatan standar nasional ini, KPK menegaskan komitmennya membangun ekosistem pencegahan korupsi yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi tata kelola yang berintegritas. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini