![]() |
| Penguatan CRA dan PAKSI-API, KPK Bangun Ekosistem Integritas Berkelanjutan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi
Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) terus memperkuat standar asesmen nasional di
bidang antikorupsi melalui pemutakhiran lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP). Pada kesempatan yang sama, LSP KPK juga menerima Surat
Keputusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Corruption Risk Assessment
(CRA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo
Budiyanto, menyampaikan bahwa pengakuan dari BNSP dan Kemnaker merupakan
langkah strategis dalam memastikan upaya pencegahan korupsi berbasis
kompetensi.
“Metode ini menjadi bagian dari upaya
membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya di Gedung
ACLC KPK pada hari Selasa (10/2) lalu.
Penguatan ini menegaskan bahwa asesmen dan
sertifikasi antikorupsi yang dikembangkan LSP KPK telah memenuhi standar
nasional dan selaras dengan sistem pengembangan kompetensi tenaga kerja
Indonesia.
Penetapan SK SKKK CRA menjadi landasan
penting dalam mendorong penerapan mitigasi risiko korupsi. “Melalui CRA dan
pendekatan lainnya, seperti Economic Analysis of Law, KPK mendorong kementerian
dan lembaga untuk mengenali titik rawan korupsi secara sistematis,” lanjut
Setyo.
SK SKKK CRA merupakan sertifikat kompetensi
berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk skema Certified Risk Associate
(CRA) yang mengakui keahlian profesional di bidang manajemen risiko. Bagi KPK,
sertifikasi ini berperan strategis dalam memperkuat tata kelola melalui
penerapan manajemen risiko terintegrasi guna mendukung sistem pengendalian
internal, mitigasi risiko, serta peningkatan akuntabilitas dan integritas
lembaga.
Dalam penyusunan skema sertifikasi, LSP KPK
telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Hingga
Januari 2026, telah diterbitkan 6.344 sertifikat oleh LSP KPK, terdiri dari
5.615 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 729 Ahli Pembangunan Integritas (API)
yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.
Setyo berharap para PAKSI dan API terus
berinovasi dalam membagikan praktik baiknya.
“Para penyuluh harus terus beradaptasi,
termasuk memanfaatkan platform digital dan media sosial. Ke depan, kita
mendorong pembentukan Klinik Konsultasi Antikorupsi atau Sakti KPK sebagai
ruang dialog dan konsultasi,” tambahnya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan sertifikasi ini bukan sekadar
pengakuan seremonial. Ia menyebut telah terbentuk 45 Forum PAKSI-API di lima
kementerian/lembaga dan satu asosiasi dosen.
Selain itu, lahir komunitas antikorupsi
melalui Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (Perpaksinas) serta lima
komunitas antikorupsi di berbagai bidang kreatif.
“Para PAKSI dan API berperan aktif dalam
penyuluhan nilai antikorupsi serta penguatan integritas di organisasi, tempat
kerja, dan masyarakat sekitar,” paparnya.
Ketua BNSP, Syamsi Hari, menegaskan
pemutakhiran lisensi LSP KPK diberikan setelah melalui asesmen penuh dan
komprehensif. Ia mengapresiasi konsistensi KPK dalam menjaga mutu
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sejak pertama kali dilisensikan pada
2017.
“Setiap skema merupakan arsitektur
pembelajaran integritas yang dimodifikasi dalam Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) dan standar khusus Kemnaker,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri
Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengapresiasi komitmen KPK dalam menumbuhkan
budaya antikorupsi.
“Kesadaran bahaya korupsi dapat memperkaya
sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat etika publik,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara
lain Dewan Pengawas KPK Chisca Mirawati, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa,
Direktur Diklat Antikorupsi KPK Yonathan Demme, Ketua LSP KPK Sujanarko,
Commission Manager GIZ Indonesia Fransisca Silalahi, serta para PAKSI, API, dan
pengurus harian LSP KPK.
Melalui penguatan standar nasional ini, KPK
menegaskan komitmennya membangun ekosistem pencegahan korupsi yang profesional,
berkelanjutan, dan berdampak luas bagi tata kelola yang berintegritas. (tim
liputan).
Editor : Heri
