![]() |
| Pengacara sekaligus ahli hukum pidana, Dr. Herman Hofi Munawar, |
Pengacara sekaligus ahli hukum pidana, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai terdapat banyak hal yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan prosedur hukum acara pidana. Salah satu yang paling disorot adalah keabsahan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Barang bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik itu hanya berupa catatan hukum proses kepolisian. Padahal, jika ada barang bukti narkotika, seharusnya dilengkapi dengan berita acara penyitaan yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, apabila barang bukti diperoleh tidak sesuai prosedur hukum, maka konsekuensinya barang bukti tersebut tidak sah secara hukum. Hal itu berdampak langsung pada status hukum tersangka.
“Jika barang bukti tidak sah, maka penetapan seseorang sebagai tersangka juga menjadi tidak layak dan cacat hukum,” jelasnya.
Selain persoalan barang bukti, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Pemberitahuan kepada keluarga tentang penangkapan dan penahanan itu tidak dilakukan sama sekali. Ini jelas pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Keanehan lain yang dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur adalah terkait izin penyitaan. Penyidik diketahui mengajukan surat izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Mempawah, namun menurut keterangan ahli, waktu dan mekanisme pengajuan izin tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara.
“Ini menjadi semakin janggal. Prosesnya terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan prinsip due process of law,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mencermati secara objektif seluruh fakta dan keterangan ahli yang telah disampaikan, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. (tim Liputan)
Editor : Aan
