Patahkan Jaringan Aceh, BNN Sita 360 Kg Narkotika

Editor: Redaksi author photo

Patahkan Jaringan Aceh, BNN Sita 360 Kg Narkotika
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika dari Jaringan Aceh. Dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN bersama jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa ±160 Kg sabu serta ±200 Kg ganja, sekaligus menangkap sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.  (5 Februari 2026).


Pengungkapan dua kasus besar ini menegaskan keseriusan BNN dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah. Melalui pendekatan penegakan hukum yang terukur, BNN terus memperkuat langkah strategis guna menutup ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.


Kronologis Kasus

I. 160 Kg Sabu Jaringan Aceh Gagal Edar

BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±100 Kg, yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap narkotika.


Penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1), sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO).


Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±100 Kg. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain. 


Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu (4/2) tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil menyita ±60 Kg sabu dari seorang pria berinisial B di daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak +160 Kg. Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Tailan–Myanmar–Laos).


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


II. 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh-Medan Disita

BNN beserta jajaran BNN Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, pada Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.


Dalam operasi tersebut tim mengamankan 3 orang laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ±200 Kg (Bruto) yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai.


Selain menyita barang bukti narkotika, Tim Gabungan juga mengamankan 2 unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya.


Para pelaku yang telah diamankan petugas dikenakan pasal 111 ayat (2),  pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.


Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar. Peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu kejahatan terorganisir lintas wilayah yang berdampak luas. Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu meningkatnya kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi negara yang sangat besar.


BNN menegaskan komitmen untuk terus berperang melawan narkotika secara humanis dan komprehensif, baik melalui penindakan tegas dalam pengungkapan jaringan maupun beragam upaya pencegahan guna melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika, untuk itu BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). (tim Liputan)

Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini