![]() |
| Bayu, M.Pd, Dosen Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) |
KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Maraknya
kasus perundungan (bullying) di era digital kian mengkhawatirkan dan menjadi
perhatian serius masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang begitu
pesat, khususnya media sosial, telah mengubah pola interaksi manusia.
Sayangnya, ruang digital yang
seharusnya menjadi sarana edukasi dan ekspresi diri justru sering dimanfaatkan
sebagai arena perundungan, baik secara verbal, visual, maupun psikologis.
Bullying di era digital atau
cyberbullying memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan perundungan
konvensional. Konten yang bermuatan hinaan, ancaman, atau pelecehan dapat
tersebar dengan cepat dan sulit dihapus, sehingga korban terus mengalami tekanan
psikologis berulang.
Tidak sedikit korban yang
mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan kepercayaan diri, bahkan
menarik diri dari lingkungan sosial.
Data dan laporan dari berbagai
lembaga menunjukkan bahwa korban perundungan digital tidak hanya berasal dari
kalangan anak dan remaja, tetapi juga orang dewasa. Pelajar, mahasiswa, guru,
tokoh publik, hingga masyarakat umum rentan menjadi sasaran ujaran kebencian
dan perundungan daring.
Hal ini menunjukkan bahwa
cyberbullying merupakan persoalan sosial lintas usia dan profesi.
Sayangnya, masih banyak
masyarakat yang menganggap perundungan digital sebagai hal sepele atau sekadar
candaan. Sikap permisif ini justru memperkuat budaya kekerasan verbal di ruang
digital.
Padahal, setiap komentar negatif,
unggahan bernada merendahkan, atau penyebaran konten tanpa empati dapat
meninggalkan luka mendalam bagi korbannya.
Oleh karena itu, membangun
kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menghentikan praktik bullying di
era digital. Kesadaran kolektif menuntut keterlibatan semua pihak, mulai dari
individu, keluarga, institusi pendidikan, komunitas, hingga pemerintah. Setiap
pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang
digital yang aman, beretika, dan berkeadaban.
Peran keluarga dan lembaga
pendidikan sangat penting dalam menanamkan literasi digital sejak dini. Anak
dan remaja perlu dibekali pemahaman tentang etika berkomunikasi, empati, serta
dampak hukum dan sosial dari perilaku perundungan. Pendidikan karakter dan
nilai kemanusiaan harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi.
Di sisi lain, platform media
sosial juga dituntut lebih tegas dalam menegakkan kebijakan terhadap konten
bermuatan perundungan. Sistem pelaporan yang responsif, algoritma yang lebih
manusiawi, serta perlindungan terhadap korban menjadi langkah strategis yang
harus terus diperkuat. Negara pun memiliki peran penting melalui regulasi dan
penegakan hukum yang adil.
Masyarakat juga diharapkan tidak
menjadi penonton pasif. Keberanian untuk melaporkan, memberikan dukungan kepada
korban, serta menolak menyebarkan konten bermuatan bullying merupakan bentuk
nyata dari solidaritas sosial. Diam dan membiarkan perundungan terjadi sama
artinya dengan turut melanggengkan kekerasan digital.
Era digital seharusnya menjadi
ruang kolaborasi, kreativitas, dan pertukaran gagasan yang sehat. Dengan
membangun kesadaran kolektif, masyarakat dapat mengubah budaya digital dari
yang penuh caci maki menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai saling menghormati
dan kemanusiaan.
Menghentikan bullying di era
digital bukanlah tugas satu pihak semata, melainkan tanggung jawab bersama.
Saatnya masyarakat bersatu, bersuara, dan bertindak untuk menciptakan ekosistem
digital yang aman, beradab, dan bermartabat bagi semua.
Penulis : Bayu, M.Pd, Dosen
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
